Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
BANYUWANGI, SWARAJOMBANG.COM – Malam hari suasana lebih sepi di jalan Brawijaya, Hos Cokroaminoto, Ahmad Yani, dan Prambanan belakang Kejari, kota Banyuwangi, Jawa Timur.
Lampu neon minimarket jejaring seperti Alfamart dan Indomaret redup tepat setelah pukul 21.00 WIB.
Suasana itu mulai terlihat Jumat malam (3/4/2026), efek dari kebijakan baru Pemkab Banyuwangi mengubah ritme malam warga—dari hiruk-pikuk belanja dadakan menjadi ruang bagi warung kelontong kecil yang selama ini tersaingi.
Kebijakan ini lahir dari Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi Nomor 000.8.3/ 442/ 429.107/ 2026, yang membatasi operasional toko modern maksimal pukul 21.00 WIB.
Tak berlaku untuk warung tradisional atau UMKM lokal seperti warung Madura, aturan ini dirancang khusus untuk ritel berjejaring dan swalayan non-berjejaring.
Hasilnya? Penutupan dini terpantau pukul 21.30 WIB di berbagai titik strategis, dengan Satpol PP melaporkan 90% gerai sudah patuh per Sabtu 4 April 2026.
Pengelola minimarket pun menyesuaikan tanpa drama besar. “Kami ikuti instruksi pemerintah daerah untuk kenyamanan warga,” kata seorang pegawai di Jl. Ahmad Yani yang enggan disebut jati dirinya.
Belum ada keluhan signifikan atau penutupan paksa, meski pengunjung malam sempat bingung. Di tingkat nasional, asosiasi ritel menyikapi serupa: patuh tapi harap kebijakan “win-win” agar tak tekan omzet malam hari sambil lindungi UMKM.
Pemerataan Ekonomi
Di balik penutupan dini, Pemkab Banyuwangi tekankan misi besar: ciptakan lapangan adil bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Asisten Pemerintahan dan Kesra, MY Bramuda, blak-blakan menjelaskan motifnya.
“Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen. Kebijakan ini bagian dari upaya Pemkab untuk melakukan pemerataan ekonomi dan memberikan ruang bagi toko-toko kelontong kecil,” ujar Bramuda.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, tambahkan data lapangan. “Sebagian besar yang sudah mengetahui mengenai aturan dalam surat edaran tersebut telah menyesuaikan jam operasional usahanya.
Kebijakan ini juga diterapkan untuk memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha UMKM agar tetap berkembang,” katanya.
Warga pun rasakan perubahan. Seorang ibu rumah tangga di Jl. Prambanan bilang, “Sekarang lebih aman malam-malam, anak-anak tak tergoda jajan larut. Warung tetangga ramai lagi.” Diduga juga bantu kendalikan lalu lintas dan keamanan pusat kota, SE ini mirip kebijakan di daerah lain yang sukses redam keramaian pasca-jam sibuk.
Hingga kini, Pemkab belum rilis alasan lengkap, tapi sinyalnya jelas: malam Banyuwangi kini beri napas bagi ekonomi rakyat, sambil jaga keseimbangan usaha modern dan tradisional. **











