Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
SAMARINDA, SWARAJOMBANG.COM – Dari balik meja bendahara yang seharusnya menjaga anggaran polisi, mantan perwira Polresta Samarinda, Suharto Bin Toyib, merajut jaringan tipu muslihat keuangan di polres Samarinda, Kalimantan Timur.
Selama empat bulan di awal 2021, ia memalsukan sekitar 196 dokumen Surat Perintah Perintah Pembayaran (SMP) fiktif untuk mencuri Rp4 miliar dana operasional negara—uang yang seharusnya menjaga keamanan warga Samarinda.
Kini, pensiunan polisi berpangkat menengah itu dijebloskan ke penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, mengakhiri babak panjang pengkhianatan yang dimulai sejak 2013.
Licin
Pelakunya adalah polisi perwira yang duduk sebagai endahara pengeluaran yang punya akses penuh ke Dana Instalasi Pembiayaan Anggaran (DIPA) Polresta Samarinda. Suharto, yang menjabat Kasi Keuangan sejak 2013, memanfaatkan posisinya sempurna.
Antara Januari-April 2021, ia ciptakan 196 Surat Perintah Membayar (SPM) palsu, lengkap dengan kwitansi fiktif dan bukti transfer abal-abal. Total Rp4.072.216.884 lenyap untuk kepentingan pribadi, sementara dana DIPA keseluruhan mencapai Rp21 miliar.
Ia tak peduli mutasi ke Kasatpol Air Polresta Bontang pada April 2021—malah tetap kelola dana ilegal tanpa Rencana Penarikan Dana (RPD) atau restu Kapolresta.
Bahkan saat sakit dan dirawat, aksinya tak terhenti. Dokumen-dokumen itu jadi kunci pencairan, yang terbukti dalam dakwaan jaksa di PN Tipikor Samarinda (No. 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr).
Perkara ini ditangani Pengadilan Tipikor Samarinda dengan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dan vonis dikirimkan akhir Maret atau awal April 2026. Suharto divonis hukuman selama 4 tahun penjara, dengan uang ganti rugi Rp 200 juta.
Akhir Maret/awal April 2026, Majelis Hakim di bawah Ketua Radityo Baskoro kutuk Suharto: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan). Lebih ringan dari tuntutan jaksa, tapi vonis sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap per 30 Maret 2026.
Kasus terungkap dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kaltim pada 2021-2025, dengan kerugian negara Rp4.072.216.884 akibat penyelewengan dana DIPA Januari-April 2021.
Jejak
2013-2021: Kekuasaan Tanpa Awasi
Suharto naik pangkat jadi AKP atau setara, mengelola keuangan Polresta Samarinda sendirian. Tak ada yang curiga hingga akhirnya audit tercium.
2021-2023: Penyelidikan Meledak
Kejaksaan Tinggi Kaltim selami kasus ini. Audit BPKP Perwakilan Kaltim pada 22 Desember 2023 tetapkan kerugian negara. Suharto ditetapkan tersangka; jaksa sita Rp100 juta tunai plus tumpukan dokumen palsu.
2025-2026: Sidang yang Sengit
Sidang perdana November 2025. Jaksa panggil saksi kunci seperti Sandi dan Novi dari bagian keuangan. Pada 27 November dan 18 Desember, pemeriksaan lanjut—ditemani kuasa hukum LKBH Widya Gama. Akhir Maret/awal April 2026, Majelis Hakim di bawah Ketua Radityo Baskoro kutuk Suharto: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan). Lebih ringan dari tuntutan jaksa, tapi vonis sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap per 30 Maret 2026.
Kasus ini jadi pengingat pahit: jabatan bisa jadi pisau bermata dua, menusuk kepercayaan publik dan kantong negara.**











