Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) berpotensi memindahkan sebagian beban biaya operasional dari perusahaan ke pekerja. Untuk itu, pemerintah perlu mengkaji kebijakan secara menyeluruh terutama dari sisi dampak ekonomi terhadap pekerja/buruh.
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat memerinci beban operasional perusahaan yang dimaksud seperti biaya listrik, internet, dan fasilitas kerja. Tanpa pengaturan yang jelas, WFH juga dapat menyebabkan jam kerja menjadi tidak terkontrol dan berisiko meningkatkan beban kerja terselubung.
“Hal ini berpotensi menurunkan produktivitas jangka panjang serta meningkatkan risiko kelelahan kerja (burnout),” kata dia dalam siaran pers, Jumat (3/4/2026).
Mirah juga menyampaikan pengalaman saat pandemi Covid-19 ketika pekerja/buruh yang menjalankan WFH mengalami kenaikan pengeluaran rumah tangga, khususnya untuk listrik dan internet. Rata-rata tambahan biaya listrik rumah tangga diperkirakan meningkat 10%–20%, tergantung penggunaan perangkat kerja seperti laptop, pendingin ruangan, dan pencahayaan.
Sementara itu, biaya internet yang memadai untuk pekerjaan profesional dapat mencapai Rp300.000–Rp700.000 per bulan. Tanpa adanya kompensasi dari perusahaan, tambahan beban ini secara langsung menurunkan pendapatan riil pekerja/buruh.
Dia menegaskan dalam menghadapi potensi krisis ekonomi dan energi baik di tingkat nasional maupun global dibutuhkan kolaborasi yang kuat dan setara antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pendekatan sepihak tidak akan menghasilkan solusi yang berkelanjutan.
“Dialog sosial yang konstruktif dan kebijakan yang disusun secara tripartit menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap langkah penyesuaian ekonomi tidak menimbulkan ketimpangan baru, serta mampu menjaga stabilitas dunia usaha sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja,” jelas Mirah.
Saran untuk Pemerintah
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mirah memberikan lima saran kepada pemerintah, pertama menetapkan standar kompensasi biaya WFH (listrik, internet, dan fasilitas kerja). Kedua, menjamin perlindungan jam kerja dan hak lembur secara tegas.
Ketiga melibatkan serikat pekerja dalam perumusan kebijakan.
Keempat, melakukan kajian dampak ekonomi makro dan sektoral secara transparan. Kelima, mengedepankan solusi struktural energi, seperti perbaikan transportasi publik dan efisiensi industri.
“Kebijakan efisiensi energi harus berbasis keadilan sosial. Negara tidak boleh memindahkan beban krisis kepada pekerja tanpa perlindungan yang memadai. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja adalah kunci untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” imbuhnya.
Bagaimanapun, Mirah menilai rencana penerapan kebijakan WFH satu hari dalam seminggu sebagai langkah yang memiliki niat baik, khususnya dalam upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) serta mengurangi beban mobilitas harian pekerja/buruh. Kebijakan ini juga berpotensi menekan kemacetan dan memberikan ruang efisiensi bagi sebagian pekerja.
Akan tetapi, Mirah mengingatkan kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara seragam di semua sektor. Beberapa jenis pekerjaan, terutama di sektor manufaktur, layanan, dan pekerjaan lapangan secara karakter tidak memungkinkan melaksanakan WFH.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap ada sejumlah pekerja pada sektor tertentu yang tak akan boleh menjalankan WFH.
“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” kata Airlangga, Senin (30/3/2026).
Beberapa sektor yang dikecualikan adalah pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan layanan publik. Beberapa di antaranya adalah pekerjaan di bidang kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, beberapa pekerjaan pada sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Kebijakan WFH bagi ASN akan dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB dan Mendagri. Para pegawai negeri di tingkat pusat dan daerah akan menjalani WFH selama satu hari tiap pekan yaitu pada Hari Jumat.
Sedangkan bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD; kebijakan WFH masih akan menunggu pengumuman tentang isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan pada esok hari.***











