Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Proyek digitalisasi perpajakan bernilai lebih dari Rp1,3 triliun yang digadang-gadang jadi “otak baru” pajak nasional, kini berubah jadi sumber kekacauan dan dugaan korupsi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan mengakui sistem Coretax di Direktorat Jenderal Pajak salah desain, lambat, diutak-atik vendor, dan bahkan disusupi lapisan aplikasi tambahan yang diduga dimainkan “calo” untuk melayani perusahaan-perusahaan besar.
Purbaya mengungkap, ada vendor yang sebelumnya sudah dihentikan karena kinerjanya lambat, namun kemudian dimasukkan lagi secara diam-diam.
Ia juga menyinggung adanya interface tambahan di atas Coretax yang dimanfaatkan pihak tertentu, sehingga memicu kecurigaan adanya permainan di balik layar pada proyek senilai Rp1,3–Rp1,39 triliun itu.
Pernyataan keras ini ia sampaikan sekitar Maret 2026, yang langsung memantik desakan evaluasi menyeluruh terhadap Coretax dan para pemain di belakangnya.
Sejak 23 Januari 2024, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sudah terlebih dulu melaporkan dugaan korupsi proyek Coretax ke KPK.
Mereka menyoroti proses pengadaan, pemilihan teknologi COTS (commercial off-the-shelf), hingga ketidaksesuaian sistem dengan kebutuhan riil Ditjen Pajak.
IWPI mendesak KPK segera menetapkan tersangka atas penggunaan anggaran sekitar Rp1,3 triliun yang dinilai berpotensi merugikan negara.
Hingga awal April 2026, KPK belum mengumumkan perkembangan signifikan dari laporan IWPI tersebut.
Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sejumlah pengamat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Purbaya mengupas masalah Coretax.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak KPK membongkar proses pengadaan, peran vendor asing, dan kemungkinan adanya permainan dalam kontrak bisnis.
Kronologi Coretax
-
Awal perencanaan
Proyek Coretax, Sistem Inti Administrasi Perpajakan, disusun sejak 2018 oleh Kementerian Keuangan untuk memodernisasi Ditjen Pajak. Sistem ini dirancang menggantikan SIDJP dengan teknologi COTS dari konsorsium LG CNS–Qualysoft melalui tender dua tahap, sebagaimana diatur dalam KMK 549/2020. -
Tender dan pembangunan
Pemenang tender ditetapkan pada 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,3–Rp1,39 triliun. PT PwC ditunjuk sebagai agen pengadaan. Implementasi awal ditargetkan berjalan pada Juli 2024, namun mundur ke Desember 2024 setelah uji coba, dan kemudian diterbitkan PMK 81/2024 oleh Menkeu saat itu, Sri Mulyani. -
Peluncuran dan masalah awal
Presiden Prabowo meluncurkan Coretax pada 31 Desember 2024 untuk mulai operasional 1 Januari 2025. Alih-alih mulus, sistem ini langsung kebanjiran keluhan wajib pajak: gangguan teknis, akses gagal, dan kecepatan sistem yang sangat lambat. -
Laporan dugaan korupsi
IWPI melaporkan Ditjen Pajak ke KPK pada 23 Januari 2025 atas dugaan penyimpangan pengadaan dan penyelewengan anggaran sekitar Rp1,3 triliun dalam proyek Coretax. -
Intervensi Menteri Purbaya
Setelah pemerintahan Prabowo berjalan, Menkeu Purbaya turun tangan pada akhir 2025–awal 2026. Ia memperpanjang tenggat implementasi, menyebut desain sistem keliru, mengkritik kualitas pengembang (bahkan menyindir ada programmer “lulusan SMA”), menyoroti vendor lambat yang sempat dihentikan tapi dimasukkan lagi, serta mengungkap dugaan adanya “calo” melalui interface tambahan untuk perusahaan besar. -
Perkembangan terkini (April 2026)
Ditjen Pajak sempat menargetkan serah terima penuh pada 15 Desember 2025 setelah uji coba dengan 20 ribu karyawan. IWPI dan MAKI kemudian pada Maret 2026 kembali mendesak KPK menetapkan tersangka atas potensi kerugian negara dalam proyek ini. Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan “bersih-bersih” sistem, sementara KPK belum mempublikasikan status resmi penanganan laporan tersebut. **











