Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
BANDUNG, SWARAJOMBANG.COM- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusup ke Jalan Jati Indah V, Kelurahan Gemuruh, Kecamatan Batununggal, Rabu 1 April 2026. Targetnya: rumah Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP.
Penggeledahan itu bukan sekadar rutinitas—ia membuka tabir dugaan aliran uang kotor dari kasus suap “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi, yang nilainya membengkak hingga Rp14,2 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan pada 2 April pagi. “Semua bukti diamankan untuk penyidikan lanjut,” katanya singkat.
Ia tidak merinci jumlah uang tunai atau dokumen spesifik. Yang jelas, tim KPK membawa pulang tiga jenis barang bukti utama dari ruangan pribadi Ono: uang tunai ratusan juta rupiah, sejumla dokumen relevan, dan barang bukti elektronik seperti perangkat penyimpan data.
Penggeledahan disaksikan Ono sendiri serta Ketua RT setempat, menambah nuansa prosedural yang ketat.
Jejak Suap Ijon
Kasus ini berakar pada praktik ijon—suap jaminan proyek—di Pemkab Bekasi. Pusatnya: Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), dan pengusaha Sarjan (SRJ).
Mereka ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2025, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap KPK pada 18 Desember. Saat itu, petugas menyita Rp200 juta dari rumah ADK—sisa ijon keempat dari SRJ.
Totalnya mencengangkan: Rp9,5 miliar diserahkan dalam empat tahap melalui perantara, sebagai “jaminan” proyek. Kerugian negara? Rp14,2 miliar, termasuk penerimaan lain. ADK dan HMK langsung ditahan, sementara SRJ ikut terjerat.
Ono Surono, politisi senior PDIP yang dikenal vokal di DPRD Jabar, awalnya hanya saksi. Ia diperiksa KPK pada 15 Januari 2026, terkait dugaan aliran dana dari SRJ. Kini, statusnya mendadak panas.
KPK curiga ia bagian dari rantai suap itu. Penggeledahan 1 April justru tindak lanjut: mencari bukti konkret seperti uang dan dokumen yang mengalir dari Bekasi ke Bandung.
Kronologi
-
Desember 2024 – Desember 2025: ADK komunikasi intens dengan SRJ via perantara (termasuk HMK); Rp9,5 miliar diserahkan empat kali sebagai ijon proyek Pemkab Bekasi.
-
18 Desember 2025: OTT senyap KPK; tangkap ADK dan HMK, sita Rp200 juta dari rumah ADK.
-
20 Desember 2025: Tiga tersangka ditetapkan (ADK, HMK, SRJ); ADK dan HMK ditahan.
-
15 Januari 2026: Ono Surono diperiksa sebagai saksi dugaan aliran uang SRJ.
-
1 April 2026: Penggeledahan rumah Ono di Bandung; sita uang ratusan juta, dokumen, dan BBE—disaksikan Ono dan Ketua RT.
Hingga kini, Ono tetap saksi. Tapi penyitaan ini bisa ubah segalanya. Di tengah hiruk-pikuk politik Jawa Barat, kasus ini mengingatkan: korupsi tak pandang jabatan, dari bupati desa hingga wakil dewan provinsi. **











