Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Ini Sektor yang Dikecualikan, Swasta Diminta Terapkan WFH 1 Hari, 

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah memberlakukan kebijakan sistem kerja dari rumah atau work form home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Pemerintah juga menghimbau perusahaan swasta memberlakukan kebijakan serupa.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH selama satu hari dalam sepekan.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi operasional.

“Perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja sesuai kebijakan masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).

WFH Tidak Mengurangi Gaji dan Hak Pekerja

Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan memengaruhi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban:

– Menjalankan tugas sesuai pekerjaan
– Menjaga produktivitas
– Memastikan kualitas layanan tetap optimal

Perusahaan juga diminta memastikan kinerja tetap terjaga meski sebagian karyawan bekerja dari rumah.

Daftar Sektor yang Tidak Menerapkan WFH

Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFH. Sejumlah sektor strategis tetap wajib bekerja dari kantor (WFO) karena membutuhkan kehadiran fisik.

Berikut sektor yang dikecualikan dari WFH:

– Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi
– Energi: BBM, gas, dan listrik
– Infrastruktur & layanan publik: jalan tol, air bersih, pengelolaan sampah
– Perdagangan: bahan pokok, pasar, pusat perbelanjaan
– Industri & produksi: sektor manufaktur dan operasional lapangan
– Jasa & pariwisata: hotel, wisata, keamanan
– Makanan & minuman: restoran dan kafe
– Transportasi & logistik: angkutan penumpang, barang, pergudangan
– Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal, lembaga keuangan

Perusahaan Punya Fleksibilitas Atur WFH

Kemnaker menegaskan bahwa aturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Artinya, setiap perusahaan dapat:

– Menentukan hari pelaksanaan WFH
– Mengatur jam kerja
– Menyesuaikan dengan kebutuhan operasional

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap efisiensi energi dapat meningkat tanpa mengganggu produktivitas dan pelayanan.

WFH juga diharapkan menjadi solusi fleksibel bagi dunia kerja modern, sekaligus menjaga keseimbangan antara kinerja dan kesejahteraan pekerja. ***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Tiga Jenis Emas Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:18 WIB

Larangan Rekam SP2DK DJP Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

26 Juli 2026 - 19:17 WIB

Ini Catatan Harga Bahan Pangan Menurut PHPS

23 Juli 2026 - 21:26 WIB

Harga BBM Hampir Semua Harga Turun, Kecuali Pertamax

13 Juli 2026 - 20:19 WIB

2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini Disusulkan Pemprov Jatim

6 Juli 2026 - 19:04 WIB

Harga Pertamax Turbo Turun Rp1450, Per 1 Juli 2026

1 Juli 2026 - 19:52 WIB

Juli-Agustus-September Tarif Listrik Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:29 WIB

Pemangkasan Besar-besaran, BUMN akan Tinggal 250 dari 1000

28 Juni 2026 - 21:31 WIB

Pertumbuhannya Diprediksi Paling Tinggi di Dunia, Crazy Rich Indonesia Makin Banyak,

28 Juni 2026 - 21:20 WIB

Trending di Ekonomi