Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Ini Sektor yang Dikecualikan, Swasta Diminta Terapkan WFH 1 Hari, 

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah memberlakukan kebijakan sistem kerja dari rumah atau work form home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Pemerintah juga menghimbau perusahaan swasta memberlakukan kebijakan serupa.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH selama satu hari dalam sepekan.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi operasional.

“Perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja sesuai kebijakan masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).

WFH Tidak Mengurangi Gaji dan Hak Pekerja

Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan memengaruhi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban:

– Menjalankan tugas sesuai pekerjaan
– Menjaga produktivitas
– Memastikan kualitas layanan tetap optimal

Perusahaan juga diminta memastikan kinerja tetap terjaga meski sebagian karyawan bekerja dari rumah.

Daftar Sektor yang Tidak Menerapkan WFH

Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFH. Sejumlah sektor strategis tetap wajib bekerja dari kantor (WFO) karena membutuhkan kehadiran fisik.

Berikut sektor yang dikecualikan dari WFH:

– Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi
– Energi: BBM, gas, dan listrik
– Infrastruktur & layanan publik: jalan tol, air bersih, pengelolaan sampah
– Perdagangan: bahan pokok, pasar, pusat perbelanjaan
– Industri & produksi: sektor manufaktur dan operasional lapangan
– Jasa & pariwisata: hotel, wisata, keamanan
– Makanan & minuman: restoran dan kafe
– Transportasi & logistik: angkutan penumpang, barang, pergudangan
– Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal, lembaga keuangan

Perusahaan Punya Fleksibilitas Atur WFH

Kemnaker menegaskan bahwa aturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Artinya, setiap perusahaan dapat:

– Menentukan hari pelaksanaan WFH
– Mengatur jam kerja
– Menyesuaikan dengan kebutuhan operasional

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap efisiensi energi dapat meningkat tanpa mengganggu produktivitas dan pelayanan.

WFH juga diharapkan menjadi solusi fleksibel bagi dunia kerja modern, sekaligus menjaga keseimbangan antara kinerja dan kesejahteraan pekerja. ***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Khofifah Intervensi Tepat Sasaran Turunkan Kemiskinan Ekstrem

25 Mei 2026 - 20:19 WIB

Terobosan Baru Presiden Prabowo: BUMN Kendalikan Harga Ekspor Sawit, Mineral dan Batubara

23 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dari Rp 17.698 ke Rp 15.000: Misi Mustahil?

22 Mei 2026 - 18:43 WIB

Saat Audiensi, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Tantang Duel Perwakilan PKL Driyorejo yang Tergusur

22 Mei 2026 - 17:09 WIB

Prof Dr Muhadjir Effendy Didampingi Anwar Hudiono Blusukan di Pemukiman Haji Jatim di Makkah

21 Mei 2026 - 20:33 WIB

Pemerintah Impor 100.000 Tabung Gas CNG dari China untuk Gantikan Elpiji 3 Kg

21 Mei 2026 - 13:11 WIB

Rp478 Triliun Hanya Dinikmati 1.850 Pengusaha Besar, Presiden Imbau Bank Himbara Bertindak Adil

21 Mei 2026 - 12:57 WIB

Menteri Amran Tuduh Mafia Pangan Bermain hingga Harga Migor Rp21.000/L

21 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57,4 M dari PT JMB Group, Total Mencapai Rp271, 4 M

20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Trending di Ekonomi