Menu

Mode Gelap

Hukum

Gondol Mobil dan Harta Seorang Perempuan, Dua Perampok Dibekuk Polisi

badge-check


					kedua pelaku saat diamankan petugas Perbesar

kedua pelaku saat diamankan petugas

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |   Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Dua orang pelaku perampokan disertai kekerasan terhadap seorang perempuan di sebuah hotel, dengan modus diajak kencan berhasil dibekuk anggota unit Satreskrim Polsek Mojoagung.

Kedua pelaku tersebut berinisial AF (24), warga Darurejo, Kecamatan Plandaan dan YR (38), warga Sumberagung, Kecamatan Peterongan. “Kami juga amankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban,” ungkap Kompol Yogas, Kapolsek Mojoagung, saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Dijelaskan, aksi nekad kedua pelaku berawal ketika korban yakni IE (40), asal Ngares, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto diajak bertemu oleh salah satu pelaku di sebuah hotel, wilayah Kecamatan Mojoagung, Senin (30/3/2026) malam.

Saat ketemu dan berbincang di salah satu kamar hotel, tanpa diduga pelaku kedua langsung merangsek masuk. Tanpa banyak bicara, korban langsung disekap dan diancam agar menyerahkan seluruh harta yang dibawanya. Selanjutnya, kedua pelaku mengikat korban dan kabur dengan membawa mobil korban.

“Tas korban berisi dompet, uang sekitar Rp500 ribu dan dokumen diambil. Selanjutnya mereka kabur dengan mengendarai mobil Honda Brio milik korban,” jelasnya.

Korban yang berada di dalam kamar sempat berteriak minta tolong hingga didengar petugas dan ditolong. Atas peristiwa yang dialaminya, korban segera lapor polsek setempat. Dari laporan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penelusuran.

Akhirnya, beberapa jam kemudian keberadaan kedua pelaku terlacak berkat sistem GPS pada mobil korban. “Mobil korban terdeteksi bergerak ke arah Krian hingga Surabaya. Dari situ kami koordinasi dengan jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dan berhasil meringkusnya,” tandas Yogas.

Kini, kedua pelaku dilimpahkan ke Polres Jombang dan dijebloskan dalam sel tahanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu kasusnya dalam proses pengembangan lebih lanjut. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Proyek Mini Zoo Rp 9,6 Miliar Purworejo Mangkrak, Kejari Menahan Tiga Tersangka Korupsi

3 April 2026 - 10:53 WIB

Perempuan Dosen Menangkap Tangan Mahasiswa Sedang Merekam Dirinya Saat di Toilet Kampus Unitirta, BEM Pun Bersuara

3 April 2026 - 10:20 WIB

Diduga Ada Permainan Calo, Purbaya Menilai Coretax Rp 1,3 Triliun tak Kelar-kelar

2 April 2026 - 22:07 WIB

KPK Menggeledah Rumah Ono Surono, Kasus Ijon APBD Bekasi Rp14,2 Miliar

2 April 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Dipindah ke Ambulans Saekapraya Jember, Mobil Ario Terlibat Laka Segi Tiga di Probolinggo

2 April 2026 - 17:29 WIB

Perempuan Cirebon Tertipu Love Scam Pria Kamerun Rp 2,1 Miliar, Minta Tolong kepada Dedy Mulyadi

2 April 2026 - 16:42 WIB

Joko Budi Darmawan Dicopot dari Jabatan Aspidum Kejati Jatim, Dugaan Kasus BSPS Sumenep Rp 26.3 Miliar

2 April 2026 - 14:15 WIB

Kejati Sumsel Menahan 8 Mantan Pimpinan BRI, Terkait Kredit Fiktif Rp 1,7 Triliun

2 April 2026 - 07:43 WIB

Dugaan Sewa Stand Ilegal, Kejaksaan Sita 223 Dokumen CPU dan 8 HP dari Kantor PD Pasar Surya Surabaya

2 April 2026 - 07:15 WIB

Trending di Headline