Menu

Mode Gelap

Headline

KPK Tetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Tersangka Baru Kuota Haji Tambahan

badge-check


					(Kiri) Ismail Adham, direktur Operasional Makassar Toraja Tour (Maktor), (Kanan) Asrul Azis Taba (ketua Umum Kesthuri) sebagai tersangka baru dalam klaster sawata, kasus komersialisasim kuota haji tambahan 2023-204. Dalam acara konferensi pers, KPK , Senin 30 Maret 2026. Foto: Instagram@inilahcom/antara Perbesar

(Kiri) Ismail Adham, direktur Operasional Makassar Toraja Tour (Maktor), (Kanan) Asrul Azis Taba (ketua Umum Kesthuri) sebagai tersangka baru dalam klaster sawata, kasus komersialisasim kuota haji tambahan 2023-204. Dalam acara konferensi pers, KPK , Senin 30 Maret 2026. Foto: Instagram@inilahcom/antara

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari kelompok pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, yaitu Direktur PT Maktour dan Ketua Umum Kesthuri.

Keduanya kini telah ditahan oleh KPK, seperti disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).

Asep Guntur menjelaskan bahwa kedua individu ini berasal dari klaster swasta yang bertanggung jawab mengoordinasikan pengumpulan serta penyerahan uang kepada pihak internal Kementerian Agama.

Asrul Azis Taba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Ia diduga terlibat dalam pemberian sejumlah uang sebesar USD 406.000 kepada mantan stafsus Menteri Agama.

Ismail Adham (ISM) menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), yang diduga mengatur kuota tambahan haji serta memberikan kickback.

Asrul Azis Taba (ASR) merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, yang disebut telah menyerahkan USD 406.000 kepada staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Mereka diduga berperan dalam pengaturan kuota haji tambahan, pengisian kuota, serta pemberian kickback kepada tersangka sebelumnya seperti Yaqut Cholil Qoumas (YCQ, eks Menteri Agama) melalui IAA (staf khususnya).

Kasus ini melibatkan perubahan komposisi 8.000 kuota tambahan pada 2023 dan 20.000 kuota pada 2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Latar Belakang Kasus
Penyidikan kasus ini dimulai pada Agustus 2025, dengan kemajuan signifikan yang diumumkan KPK pada 26 Maret 2026. Sebelumnya, YCQ dan IAA ditahan pada Maret 2026 karena diduga mengondisikan kuota dari Arab Saudi.

Konferensi pers hari ini menegaskan komitmen KPK untuk memperbaiki tata kelola haji guna melindungi kepentingan jemaah.

Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang diumumkan KPK pada konferensi pers 30 Maret 2026 adalah Direktur PT Maktour (inisial tidak disebutkan lengkap) dan Ketua Umum Kesthuri, dengan inisial masing-masing ISM dan ASR.

Mereka tergabung dalam klaster pihak swasta yang diduga mengatur kuota tambahan haji serta memberikan kickback kepada tersangka sebelumnya.

Total tersangka kini mencapai empat orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas (eks Menag) dan Ishfah Abidal Aziz (staf khususnya). **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wabup Lebak Amir Hamzah Tinggalkan Acara Hahalbibahal, Disebut Bupati sebagai Mantan Napi

30 Maret 2026 - 22:42 WIB

Fasad RSUD Ploso Jombang Berantakan Timpa Mobil, Akibat Diterjang Hujan dan Angin Kencang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Petugas Imigrasi Menangkap Andi Hakim dan Istri di Bandara Kualanamu, DPO Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar

30 Maret 2026 - 18:30 WIB

Dua Rekan Kerja Memutilasi Pengaman Kedai Ayam Geprek di Bekasi, Jasad Korban Disimpan Dalam Freezer

30 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lansia 80 Tahun Tewas dan Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit, Akibat ODGJ Mengamuk di Dusun Gundih Grobogan

30 Maret 2026 - 16:38 WIB

Akui Selingkuh tapi Tidak Berbuat Intim, Aktivis Karawang Desak Polisi Proses Hukum Penganiaya Ustad

30 Maret 2026 - 15:56 WIB

Pasca Idul Fitri 1447H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:17 WIB

Peristiwa Berdarah di Jl Ijen Malang, Kancil Dihabisi oleh Dua Rekannya Gegara Utang

29 Maret 2026 - 20:16 WIB

Polda Bali Terbitkan Red Notice untuk Darlan Bruno dan Kalil Hyorran, Tersangka Pembunuh Warga Belanda di Kuta

29 Maret 2026 - 18:25 WIB

Trending di Headline