Menu

Mode Gelap

Headline

Petugas Imigrasi Menangkap Andi Hakim dan Istri di Bandara Kualanamu, DPO Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar

badge-check


					(Kiri) Petugas Imigrasi Bandara Kualanmu Medan menangkap dan menahan suami istri Andi Hamim Febriansyah dengan istrinya Camelia Rosa, saat tiba dari penerbangan Kualalumpur, 30 Maret 2026. (Kanan) Andi Hakim Febriansyah dan isri, Camelia Rosa. Foto: Instagram@topikserucom Perbesar

(Kiri) Petugas Imigrasi Bandara Kualanmu Medan menangkap dan menahan suami istri Andi Hamim Febriansyah dengan istrinya Camelia Rosa, saat tiba dari penerbangan Kualalumpur, 30 Maret 2026. (Kanan) Andi Hakim Febriansyah dan isri, Camelia Rosa. Foto: Instagram@topikserucom

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

MEDAN, SWARAJOMBANG.COM-  Setelah dinyatakan buron selama 35 hari,  petugas Imigrasi  menangkap dan menahanan suami istri mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (AHF) dan Camelia Rosa saat keduanya mendarat dari Kualalumpur di Bandara Kualanmu Medan, Senin 30 Maret 2026.

Sebelumnya polisi telah menetapkan mereka sebagai DPO sejak tanggal 26 Febaruari 2026,  dalam kasus penggelapan uang  Rp28 miliar, dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pelaku dan istrinya tiba di Kualanamu dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor MH860 dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Penangkapan direncanakan sebelumnya setelah Unit Passenger Analysis (PAU) Kantor Imigrasi Medan mendeteksi keberadaan DPO tersebut dalam data perjalanan, sehingga petugas langsung mengamankan dan memeriksa keduanya begitu pesawat mendarat.

Modus 
Kasus ini bermula sejak 2019 ketika AHF menawarkan skema investasi fiktif “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja, dengan iming‑iming bunga sekitar 8% per tahun, jauh di atas bunga deposito normal.

Dana jemaat sekitar Rp28 miliar diduga dialihkan ke rekening pribadi, rekening istri, dan perusahaan milik tersangka dengan memalsukan dokumen seperti bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Keduanya adalah tersangka penggelapan dana umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah (AHF) dan istrinya Camelia Rosa (CR), berlangsung di Bandara Internasional Kualanamu pada Senin, 30 Maret 2026.

Tim Passenger Analysis Unit (PAU) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeteksi keberadaan kedua DPO ini saat mereka berada di pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Medan.

Keduanya sebelumnya telah masuk daftar cekal atas permintaan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara karena status tersangka dan tidak kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, mengatakan tim TPI Kualanamu sudah siap sejak menerima laporan dari PAU bahwa ada DPO yang akan tiba di Bandara Kualanamu.

Begitu pesawat mendarat, petugas langsung mengamankan Andi Hakim dan Camelia Rosa, lalu melakukan pemeriksaan intensif sebelum menyerahkan keduanya kepada penyidik Polda Sumut.

Kasus ini bermula setelah Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat melaporkan kepolisian pada 26 Februari 2026 soal dugaan penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana perbankan terkait dana jemaat Paroki Aek Nabara senilai sekitar Rp28 miliar.

Andi Hakim sebelumnya sudah diketahui melarikan diri ke luar negeri usai dilaporkan, tetapi kemudian kembali ke Indonesia dan tertangkap saat turun dari pesawat di Kualanamu.

Setelah penyidikan dan pengumpulan alat bukti, Polda Sumut menetapkan AHF sebagai tersangka, sementara istrinya, Camelia Rosa (CR), juga menjadi saksi dan kemudian ikut ditangkap.

AHF sempat tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan, sehingga dinyatakan buron dan dimasukkan ke dalam daftar cekal.

Setelah dilaporkan, AHF diketahui meninggalkan Indonesia; sempat terdeteksi berada di Bali lalu melanjutkan perjalanan ke Australia dengan pesawat.

Ia tetap berstatus DPO dan dimonitor melalui sistem imigrasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Pulang ke Indonesia dan penangkapan di Kualanamu (30 Maret 2026)

AHF dan istrinya kembali ke Indonesia dengan pesawat Malaysia Airlines (MH860) dari Kuala Lumpur menuju Bandara Internasional Kualanamu.

Tim Passenger Analysis Unit (PAU) Kantor Imigrasi Medan mendeteksi keberadaan DPO, lalu personel TPI Kualanamu mengamankan keduanya begitu pesawat mendarat.

Pasangan suami‑istri itu langsung diperiksa dan diserahkan kepada penyidik Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu, keduanya langsung diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan dan status penahanan.

Kronologi

  • Awal menawarkan produk investasi (2019)
  • Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (AHF), menawarkan skema investasi “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.
  • Ia menyatakan produk itu memberikan bunga sekitar 8% per tahun, padahal produk ini tidak resmi dikeluarkan oleh BNI.
  • Pengumpulan dana jemaat
  • Pengurus gereja dan jemaat mulai menyetorkan dana ke rekening BNI Aek Nabara melalui skema “Credit Union” gereja.
  • Dalam beberapa tahun, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar.
  • Pengalihan dan penilepan dana
  • Dana jemaat diduga tidak disimpan secara benar di BNI, tetapi diarahkan ke rekening pribadi AHF, rekening istrinya, dan rekening perusahaan milik tersangka.
  • AHF diduga memalsukan dokumen seperti bilyet deposito, data nasabah, dan tanda tangan untuk menyembunyikan aliran dana.
  • Muncul kecurigaan (akhir 2025–awal 2026)
  • Pengurus gereja mulai curiga setelah tidak bisa melihat saldo atau mutasi sesuai yang dijanjikan dan sulit bertemu dengan AHF.
  • Kecurigaan semakin menguat saat ditemukan ketidaksesuaian antara data saldo resmi dan laporan yang diberikan oleh tersangka.
  • Laporan ke polisi (Februari 2026)
  • Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat melaporkan kasus dugaan penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana perbankan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 26 Februari 2026.
  • Laporan menunjukkan dugaan kerugian jemaat sekitar Rp28 miliar terkait dana Credit Union Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
  • Penetapan tersangka dan status DPO. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Tersangka Baru Kuota Haji Tambahan

30 Maret 2026 - 21:58 WIB

Fasad RSUD Ploso Jombang Berantakan Timpa Mobil, Akibat Diterjang Hujan dan Angin Kencang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Dua Rekan Kerja Memutilasi Pengaman Kedai Ayam Geprek di Bekasi, Jasad Korban Disimpan Dalam Freezer

30 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lansia 80 Tahun Tewas dan Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit, Akibat ODGJ Mengamuk di Dusun Gundih Grobogan

30 Maret 2026 - 16:38 WIB

Akui Selingkuh tapi Tidak Berbuat Intim, Aktivis Karawang Desak Polisi Proses Hukum Penganiaya Ustad

30 Maret 2026 - 15:56 WIB

Pasca Idul Fitri 1447H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:17 WIB

Peristiwa Berdarah di Jl Ijen Malang, Kancil Dihabisi oleh Dua Rekannya Gegara Utang

29 Maret 2026 - 20:16 WIB

Polda Bali Terbitkan Red Notice untuk Darlan Bruno dan Kalil Hyorran, Tersangka Pembunuh Warga Belanda di Kuta

29 Maret 2026 - 18:25 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Guncang Jombang: Enam Warga Luka Ringan, Pohon dan Baliho Tumbang

29 Maret 2026 - 17:23 WIB

Trending di Headline