Menu

Mode Gelap

Headline

Agenda 2 April 2026, Habiburokhman: RDP Komisi III Bahas Kasus Pelecehan Seksual Ustad AM

badge-check


					Bukan pelecehan biasa, sehingga Komisi III DPR RI memutuskan untuk menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Syh AM pada tanggal 2 April 2026. Foto: Instagram@hbibirokhman Perbesar

Bukan pelecehan biasa, sehingga Komisi III DPR RI memutuskan untuk menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Syh AM pada tanggal 2 April 2026. Foto: Instagram@hbibirokhman

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.OM – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pengumuman agenda RDP (Rapat Dengar Pendapat Umum) soal dugaan pelecehan seksual oleh ustad berinisial Syekh AM,  Kamis, 26 Maret 2026.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, bersamaan dengan pemberitaan bahwa Komisi III akan menggelar RDPU yang dijadwal secara resmi dilaksanakan pada hari kamis, 2 April 2026.

Ketua Komisi III itu menyatakan  menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait kasus seorang ustadz ternama yang dituduh melakukan pelecehan seksual, bukan sekadar “perselingkuhan” biasa.

Mengundang perwakilan korban, kuasa hukum korban, serta Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipidum PPA) Bareskrim Polri.

“Pada hari Kamis, tanggal 2 April mendatang, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, yang dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Al‑Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM.”

Secara eksplisit, mereka menegaskan bahwa AM bukan Ustaz Soleh Mahmud (Ustaz Solmed) dan bukan Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam), sehingga identitas yang dimaksud adalah figur lain yang biasa dipanggil “Syekh” atau “Syekh AM”.

“Kami berharap rapat dengar pendapat umum tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan bagi para korban secepat‑cepatnya.”

“Perlu kami jelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustaz Solmed), bukan juga Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini. Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh.”

Intinya, Habiburokhman memosisikan RDPU sebagai upaya Komisi III untuk mengawal keadilan dan mempercepat penyelesaian kasus pidana terhadap Syekh AM, sekaligus meluruskan simpang siur sosok yang dituduh.

Sampai saat ini, nama lengkap “Syekh AM” yang dimaksud dalam agenda hearing Komisi III DPR RI belum disebut eksplisit secara utuh di media resmi; Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPR hanya menyebutnya dengan inisial Syekh AM atau AM sebagai juri lomba tahfiz di TV swasta.

Latar belakang kasus
Perkara ini diduga terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, sekitar 2017–2025, sehingga menarik perhatian publik dan media.

Habiburokhman menegaskan bahwa terduga pelaku bukan Ustadz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed) maupun Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Jika maksud “ustad selingkuh” Anda merujuk ke kasus moral umum, saat ini yang diagendakan Komisi III adalah dugaan pelecehan seksual oleh ustadz berinisial Syekh AM, bukan sekadar isu perselingkuhan pribadi biasa.

Apa kata ketua Komisi III, Habiburrahman saat menyampaikan pengumuman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam pernyataannya menyampaikan beberapa poin pokok terkait agenda hearing (RDPU) kasus dugaan pelecehan seksual oleh ustadz berinisial Syekh AM.

Para pejabat (termasuk Habiburokhman) menyebutkan bahwa sosok ini adalah seorang ustaz yang aktif sebagai juri lomba tahfiz Al‑Qur’an di televisi dan baru kemudian ramai dituduh terlibat pelecehan seksual dengan rentang waktu sekitar 2017–2025.

Secara praktis, “Syekh AM yang dimaksud” merujuk pada ustaz juri tahfiz TV tertentu yang saat ini menjadi terduga pelaku pelecehan seksual, namun nama lengkapnya belum secara resmi diungkap terbuka di pernyataan Komisi III maupun MUI.

Digrebek Massa
Dalam peristiwa lain, Seorang oknum pemuka agama berinisial RS di Kecamatan Tirtajaya, Karawang, diduga tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita berinisial EE yang merupakan istri orang lain.

‎Peristiwa ini bermula ketika menantu dari pihak perempuan memergoki keduanya di sebuah lokasi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus dugaan perselingkuhan melibatkan pria berinisial RS di Kecamatan Tirtajaya, Karawang, menjadi viral setelah digerebek keluarga korban. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, saat menantu dari pihak perempuan memergoki RS berduaan dengan wanita berinisial EE, masih berstatus  istri sah orang lain.

RS dikenal sebagai oknum guru ngaji atau Ustadz FT di lingkungan setempat, berasal dari desa berbeda dengan EE di wilayah Tirtajaya. Video penggerebekan menyebar luas di media sosial, memicu perhatian warga dan netizen.

Kasus kini dilimpahkan dari Polsek Tirtajaya ke Polres Karawang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan perzinaan. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian per 27 Maret 2026, meski rekaman detik-detik penggerebekan ramai dibagikan di Instagram. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Tinjau KDMP Nglawak: Jual LPG Rp16.000, Migor Rp15.700/ L, Beras SPHP Rp10.000/ Kg

17 Mei 2026 - 15:43 WIB

Presiden Praboso langsung meninjau KDMP Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Sabtu 16 Mei 2026. Disitubharga LPG cuma Rp.16.000, migor Rp15.700/ l. Foto: ist

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis di Jombang, Mei: Pegang Izin untuk Kembangkan Usaha

17 Mei 2026 - 15:06 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

Dedi Mulyadi Bayar Denda Rp240 Juta dan Pulangkan 4 TKW yang Disekap di Libya

15 Mei 2026 - 14:06 WIB

Satu Pasien Meninggal, Evakuasi saat Kebakaran di Lantai V Pusat Layanan Jantung RSUD Dr. Soetomo

15 Mei 2026 - 10:22 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Trending di Headline