Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kurir narkoba punya sejuta jurus mengelabuhi petugas, salah satunya melakukan kamuflase penyimpanan menggunakan ban serep dan sebuah Pajero diangkut menggunakan towing.
Meskipun sudah menggunakan cara lihasi, ternyata polisi Polres Polda Mtero Jakarta berhasil membongkar cara ini dalam sebuah operasi ketupat, dalam penangkapan di Cileungsi, 15 Maret 2026 lalu.
Informasi ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, dalam konferensi pers, Jumat 20 Maret 2026.
Personel polisi mendapatkan informasi intelijen dan melakukan penggerebekan saat pelaku berinisial K (residivis) sedang mengangkut mobil tersebut, yang tampak seperti kendaraan mogok biasa.
Tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas Medan-Jakarta dan memanfaatkan momen Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan ini mematahkan strategi penyembunyian barang bukti di balik penampilan towing.
Polisi menyita 26,7 kg sabu-sabu bernilai pasar gelap Rp25,9 miliar, disembunyikan di dua ban serep Pajero: satu di atas kendaraan dan satu di bawah.
Selain itu, diamankan 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan diduga etomidate, serta mobil Pajero Sport, HP, dan ban sebagai barang bukti. Tersangka K diketahui residivis narkotika.
Modus Operandi
Pelaku sengaja membuat mobil tampak mogok agar ban serep yang dimodifikasi terlihat wajar sebagai cadangan saat diangkut towing, menghindari pemeriksaan rutin.
Ini menunjukkan adaptasi jaringan narkoba terhadap pengamanan kepolisian di Jakarta.
Dalam kasus pengungkapan narkoba di mobil Mitsubishi Pajero di Cileungsi pada 15 Maret 2026, Polres Metro Jakarta Pusat hanya menangkap satu orang tersangka berinisial K.
Tersangka K adalah pengedar jaringan lintas Medan-Jakarta yang tertangkap saat mengangkut mobil towing tersebut.
Tidak ada laporan tambahan tentang penangkapan orang lain dalam operasi penggerebekan ini.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan lebih luas.
Praktik media Indonesia umumnya menggunakan inisial untuk melindungi privasi tersangka hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Kombes Reynold Hutagalung hanya merujuk sebagai “tersangka K” dalam konferensi pers 20 Maret 2026. Informasi lebih lanjut mungkin muncul saat sidang dimulai.
Riwayat kriminal spesifik tersangka berinisial K dalam kasus narkoba Mitsubishi Pajero Cileungsi tidak disebutkan secara detail dalam laporan berita yang tersedia.
Tersangka K disebut sebagai residivis narkotika, artinya ia pernah ditangkap dan dihukum atas kasus serupa sebelumnya, sesuai definisi hukum Indonesia di mana residivis mengulangi tindak pidana narkoba dalam waktu kurang dari 5 tahun.
Tidak ada informasi publik tentang tanggal penangkapan sebelumnya, jenis narkotika, atau hukuman yang diterima pada kasus lamanya.
Urutan Peristiwa
-
Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi intelijen tentang peredaran sabu jaringan Medan-Jakarta.
-
Minggu, 15 Maret 2026: Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan di Cileungsi, Bogor, saat Operasi Ketupat Jaya 2026.
-
Pelaku K mengangkut mobil Pajero Sport (pelat tidak resmi) yang tampak mogok menggunakan truk towing untuk mengelabui petugas.
-
Personel melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka K di lokasi.
-
Penggeledahan mengungkap 26,7 kg sabu di dua ban serep (satu di atas mobil, satu di bawah), plus 900 cartridge rokok elektrik diduga etomidate.
-
Jumat, 20 Maret 2026: Kapolres Reynold Hutagalung gelar konferensi pers, konfirmasi K sebagai residivis narkotika dan nilai barang bukti Rp25,9 miliar. **











