Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Koalisi MBG Watch, yang terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil, mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 , Rabu 10 Maret 2026.
Pengajuan dilakukan pada Selasa (10/3) untuk menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp335 triliun.
Koalisi menilai program MBG bermasalah karena dirancang tanpa kajian kredibel, transparansi rendah, dan tidak akuntabel, melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.
Anggaran besar ini diduga menggeser dana pendidikan, kesehatan, dan daerah, serta memicu kesewenang-wenangan fiskal di tengah tekanan ekonomi global seperti rupiah Rp17.000 per dolar AS dan minyak US$104 per barel.
Pasal yang Digugat
Gugatan menargetkan Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1).
Koalisi meminta MK menyatakan norma-norma tersebut inkonstitusional atau menafsirkan secara bersyarat untuk cegah systematic abuse.
Pernyataan KunciKetua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, “UU ini memuat diskresi luas yang melanggar kontrak konstitusional DPR dan pemerintah.”
Sementara Peneliti Celios Jaya Darmawan menambahkan, MBG menimbulkan otoritarianisme birokrasi tanpa dasar norma.
Koalisi seperti CELIOS, TII, LBH Jakarta, dan KoSPI berharap MK memastikan APBN transparan demi kepentingan publik. Tindakan ini bagian dari pengawasan platform MBG Watch sejak diluncurkan Oktober 2025.**











