Menu

Mode Gelap

Headline

Tabrakan Vs KA, Sopir Truk Didenda Rp400 Juta, KDM: Saya Siap Bayar!

badge-check


					(Kiri) Kecelakaan antara truk tangki air yang disopiri Abdi lawan KA di Cirebon. (Kaban) KDM selipkan santunan Rp5 juta kepada Abdi, juga siap bantu bayari denda Rp400 juta. Foto: ist/instgagram@dedimulyadi71 Perbesar

(Kiri) Kecelakaan antara truk tangki air yang disopiri Abdi lawan KA di Cirebon. (Kaban) KDM selipkan santunan Rp5 juta kepada Abdi, juga siap bantu bayari denda Rp400 juta. Foto: ist/instgagram@dedimulyadi71

Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno

BANDUNG, SWARAJOMBANG.COM– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyatakan siap menanggung tuntutan ganti rugi Rp400 juta dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas kecelakaan truk tangki air dengan KA Menoreh di Cirebon.

Pernyataan itu disampaikan setelah sopir yatim piatu bernama Abdi meminta bantuan KDM.

KDM juga ungkap bahwa pemerintah lalai membangun   infrastruktur perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang telah menewaskan 12 orang dalam lima tahun terakhir menurut data Kementerian Perhubungan.

Kronologi

Kecelakaan terjadi pada 21 Januari 2026 pukul 02.50 WIB di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Truk tangki air bernomor polisi E-9877-AE yang dikemudikan Abdi (35 tahun) mogok di atas rel saat KA Menoreh rute Semarang–Pasar Senen melintas dengan kecepatan sekitar 80 km/jam.

Tabrakan hebat merusak tiga gerbong kereta dan menewaskan tidak ada korban jiwa, tapi Abdi mengalami luka ringan setelah melompat keluar kabin.

Masinis KA, Suryanto (42), dan asisten masinis, Budi Santoso (38), terluka sedang dan dirawat di RSUD Waled, Cirebon.

Kerugian material PT KAI mencapai Rp400 juta, termasuk biaya perbaikan dan keterlambatan 500 penumpang selama enam jam, seperti dilaporkan humas PT KAI Daop IV Semarang.

Tuntutan Hukum

PT KAI menetapkan Abdi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ dan menuntut ganti rugi penuh.

Abdi, warga Desa Gebang yang yatim piatu sejak remaja, mengaku tak mampu bayar karena hanya bergantung pada upah harian sebagai sopir.

Awal Maret 2026, ia didampingi keluarga dan perangkat desa mendatangi kediaman KDM di Lembur Pakuan, Subang, untuk mengadu.

Respons

Dedi Mulyadi menilai kecelakaan bukan sepenuhnya kesalahan sopir, melainkan kelalaian kolektif pemerintah daerah dan pusat atas 1.247 perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Jawa Barat (data Dirjen Perkeretaapian 2025).

Ia langsung menghubungi Menteri Perhubungan dan Dirjen Perkeretaapian Risal Prima untuk koordinasi solusi adil, termasuk percepatan pemasangan palang pintu.

KDM memberikan bantuan tunai Rp5 juta untuk biaya pengobatan dan motivasi Abdi.

“Saya siap bayar Rp400 juta jika putusan pengadilan mewajibkan, tapi ini momentum perbaiki infrastruktur,” tegas KDM dalam pernyataan resminya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Trending di Hukum