Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
REJANGLEBONG, SWARAJOMBANG.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 13 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, pada 9 Maret 2026.
Kasus ini berpotensi rugikan keuangan negara hingga Rp45 miliar akibat praktik mark-up pada proyek jalan dan jembatan periode 2024-2026 senilai Rp 180 miliar.
OTT dimulai saat Bupati Muhammad Fikri Thobari ditangkap di Bengkulu Selatan saat menghadiri agenda resmi.
Tim KPK langsung telusuri ke kediamannya di Gading Cempaka, di mana temukan pejabat dan swasta lain.
Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rejang Lebong sita uang tunai Rp2,3 miliar, dokumen kontrak, dan perangkat elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo konfirmasi via pernyataan resmi 10 Maret 2026 bahwa kasus murni suap fee proyek, termasuk mark-up 25% pada proyek jalan Curup-Kerinci senilai Rp180 miliar.
“Detail lengkap diumumkan konferensi pers pasca-pemeriksaan 1×24 jam,” ujarnya.
Sembilan tersangka dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif per 10 Maret sore.
Status hukum ditentukan maksimal malam ini. Empat lainnya tetap diperiksa di Bengkulu.
Daftar tersangka utama:
* Bupati Rejang Lebong: Muhammad Fikri Thobari.
* Wakil Bupati: Hendri Praja
* ASN Pemkab: Kadis PUPR Hary Eko Purnomo dan dua pejabat lain
* Empat swasta: Kontraktor proyek terkait.KPK tekankan komitmen berantas korupsi daerah. Pemeriksaan lanjut kembangkan jaringan suap.**











