Menu

Mode Gelap

Nasional

Bisnis Online hingga Trainer Paruh Waktu Masuk Radar DJP

badge-check


					Bisnis Online hingga Trainer Paruh Waktu Masuk Radar DJP Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas strategi penggalian potensi penerimaan melalui ekstensifikasi wajib pajak, termasuk menyasar aktivitas ekonomi tambahan seperti bisnis online hingga penghasilan sampingan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan otoritas pajak menemukan cukup banyak wajib pajak yang sebenarnya memiliki aktivitas ekonomi, tetapi belum melaporkannya secara lengkap.

“Wajib pajak yang sudah ada itu juga kita lihat banyak yang tidak melaporkan data-data yang kami miliki. Itu bagian dari ekstensifikasi kami,” ujar Bimo dalam Media Briefing, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, DJP akan mengonfirmasi aktivitas ekonomi tersebut melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Melalui langkah ini, wajib pajak yang diketahui memiliki kegiatan ekonomi tetapi belum menyetor pajak akan diminta memberikan klarifikasi.

“Wajib pajak yang sebelumnya belum setor pajak tetapi kami ketahui ada aktivitas ekonominya, kami konfirmasi dengan SP2DK. Kemudian mereka menyetorkan perpajakan atas aktivitas ekonomi yang mereka lakukan,” katanya.

Selain itu, DJP juga menemukan potensi pajak dari sekitar 6 juta wajib pajak berstatus non-efektif yang masih memiliki indikasi aktivitas ekonomi. Data tersebut saat ini sedang melalui proses pembersihan (cleansing) untuk memastikan validitasnya.

Bimo menjelaskan, sebagian dari kasus tersebut berkaitan dengan skema family tax, seperti suami istri yang sebelumnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah namun kemudian digabung.

Namun di luar itu, DJP juga menemukan adanya penghasilan tambahan yang sering kali tidak dilaporkan oleh wajib pajak. Misalnya pegawai yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai trainer, pengajar paruh waktu, atau menjalankan usaha online.

“Kadang-kadang kita lupa, misalnya saya pegawai negeri bekerja di kementerian, tetapi juga menjadi trainer paruh waktu ketika weekend di universitas tertentu. Itu kan dapat penghasilan, ada bukti potongnya. Nah itu masuk datanya ke kami,” imbuh Bimo.

Selain penghasilan tambahan dari profesi sampingan, DJP juga memperoleh data dari aktivitas perdagangan melalui sistem perdagangan melalui elektronik (PMSE).

Bukti potong dari transaksi digital tersebut menjadi salah satu sumber data yang digunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak.

“Jadi ada juga yang mungkin melakukan kegiatan sampingan bisnis online dan segala macam, kita dapat bukti potongnya dari PMSE misalnya,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Avanza Terlempar 20 Meter 4 Orang Tewas 5 Lukaluka, Antar Rombongan Haji Dihantam KA Argo Bromo di Grobogan

1 Mei 2026 - 15:03 WIB

Aksi Demo Buruh ke DPR Berubah Jadi Perayaan Bersama Presiden Prabowo di Monas

1 Mei 2026 - 09:51 WIB

Tasyakuran May Day, Bupati Jombang Serahkan Penghargaan kepada PUK Naker dan Perusahaan

1 Mei 2026 - 08:58 WIB

Kalahkan China, RI Negara Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia

30 April 2026 - 19:20 WIB

Gaungkan 21 Tuntutan, 6000 Buruh Sejatim Demo Grahadi

30 April 2026 - 19:08 WIB

Kebakaran Besar Melanda Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Sebanyak 22 Damkar Dikerahkan

30 April 2026 - 14:11 WIB

Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II, Presiden: Ini Masa Depan Indonesia

30 April 2026 - 10:58 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (3): Teror Perang Suci dan Teks Kitab Suci

29 April 2026 - 21:56 WIB

Deteksi Dini Kanker Kini Lebih Mudah Lewat Sampel Darah

29 April 2026 - 20:01 WIB

Trending di Nasional