Menu

Mode Gelap

Nasional

Wibisono Dorong Pemkab Jombang segera Menyegel Tower BTS Bodong, Jangan Gunakan Istilah Progres

badge-check


					(Kiri) Permkab Jombang pernah melakukan penyegelan terhadap tower BTS yang bodong belum punya izin, Desember 2024, (Kanan) Wibisono, Penasihat Aliansi LSM Jombang. Foto: swarajombang.com. kolase Perbesar

(Kiri) Permkab Jombang pernah melakukan penyegelan terhadap tower BTS yang bodong belum punya izin, Desember 2024, (Kanan) Wibisono, Penasihat Aliansi LSM Jombang. Foto: swarajombang.com. kolase

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono mendesak Dinas PUPR agar tidak menggunakan ukuran yang jelas dalam menyebut “progres” pengajuan SLF.

Saran itu disampaikan untuk meredam polemik ratusan tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Jombang.

Wibisono menjawab pertanyaan Swarajombang.com, Kamis 26 Febaruari, menilai istilah ‘progres’ tidak boleh dimaknai sebatas pelengkapan dokumen administratif.

Ia menegaskan bahwa progres yang sah dan layak harus berbasis dokumen teknis yang dapat diuji secara profesional.

“Kami meminta Dinas PUPR menentukan parameter yang jelas. Progres pengajuan SLF harus berbentuk dokumen teknis, seperti gambar rekaman akhir bangunan, laporan hasil pengujian teknis listrik, air, sistem perlindungan kebakaran, dan lainnya. Itu baru bisa disebut progres,” kata Wibisono memberi penegasan.

Ia mengkritik apabila ukuran progres hanya didasarkan pada kelengkapan administratif seperti KTP, KK, sertifikat tanah, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau dokumen administratif dijadikan ukuran progres, itu bukan ukuran teknis. Itu bisa menyesatkan persepsi publik,” ujarnya, saat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis 26 Febaruari 2026.

Wibisono juga mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah yang sebelumnya telah memberikan waktu cukup panjang kepada para provider untuk mengurus SLF.

“Kalau memang sampai sekarang provider belum mengantongi SLF, kami minta bupati tegas langsung menyegel. Mereka sudah diberi waktu dua tahun untuk mengurus. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” katanya.

Ia menilai, tanpa ketegasan dan transparansi, persoalan ini berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Kalau memang ada ratusan tower yang belum ber-SLF, sampaikan ke publik secara terbuka. Mana yang sudah memenuhi syarat teknis, mana yang belum. Pemerintah tidak boleh abu-abu dalam soal penegakan aturan,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR maupun Pemkab Jombang belum memberikan penjelasan rinci terkait parameter resmi yang digunakan dalam menilai progres pengajuan SLF tower BTS. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kebakaran Besar Melanda Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Sebanyak 22 Damkar Dikerahkan

30 April 2026 - 14:11 WIB

Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II, Presiden: Ini Masa Depan Indonesia

30 April 2026 - 10:58 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (3): Teror Perang Suci dan Teks Kitab Suci

29 April 2026 - 21:56 WIB

Deteksi Dini Kanker Kini Lebih Mudah Lewat Sampel Darah

29 April 2026 - 20:01 WIB

Tiga Perjalanan KA Surabaya-Jakarta Dibatalkan KAI Daop 8 Surabaya

29 April 2026 - 19:39 WIB

Sebagian Sudah Memasuki Kemrau, Cuaca RI Panas Mendidih Selama April

29 April 2026 - 19:25 WIB

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

Ketika Rumah Aman Berubah Jadi Menyeramkan, Mengapa Kasus Little Aresha Terjadi Begitu Lama?

29 April 2026 - 11:33 WIB

Pro-Kontra 302 Kades Dapat Fasilitas Motor Baru, Pemkab Jombang Cairkan Anggaran Rp 12 Miliar

29 April 2026 - 09:13 WIB

Trending di Nasional