Menu

Mode Gelap

Nasional

Agar Mudik Lancar, Menhub Buka Opsi Modifikasi Cuaca

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) meminta seluruh pemangku kepentingan mengantisipasi potensi cuaca ekstrem selama periode Angkutan Lebaran 2026.

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan mobilitas masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran berjalan aman dan lancar.

“Kami terus berupaya agar penyeberangan ataupun mobilitas dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera atau sebaliknya dapat terlayani dengan baik. Sehingga kami mempersiapkan segala pelayanan,” ujar Dudy.

Menghadapi potensi hujan lebat, angin kencang, hingga gelombang tinggi, Kementerian Perhubungan akan memperkuat koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Berkaitan dengan cuaca ekstrem, kami juga akan berkoordinasi dengan BMKG untuk memastikan pelaksanaan angkutan Lebaran berjalan lancar,” katanya.

Dilansir dari Antara, Menhub juga membuka kemungkinan dilakukannya modifikasi cuaca apabila kondisi di lapangan mengharuskan, terutama untuk menjamin keselamatan dan kelancaran penyeberangan.

“Kita akan melihat kondisinya sampai dengan saat pelaksanaan posko Angkutan Lebaran pada 13 Maret. Dan pihak kepolisian pun sudah melakukan operasinya sebelum 13 Maret,” ucapnya.

Selain faktor cuaca, pemerintah juga mewaspadai potensi gelombang tinggi di lintasan penyeberangan, yang kerap memengaruhi jadwal kapal dan kepadatan kendaraan di pelabuhan.

Menhub menyebut telah ada rekomendasi penambahan personel gabungan untuk mendukung pengendalian kemacetan serta mitigasi risiko kecelakaan selama Angkutan Lebaran 2026.

Dudy menegaskan, kelancaran Angkutan Lebaran 2026 membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator transportasi, dan aparat keamanan.

Ia memastikan seluruh persiapan, termasuk operasional posko Angkutan Lebaran dan manajemen lalu lintas di titik-titik krusial, terus dimatangkan guna mengurangi risiko gangguan perjalanan akibat faktor cuaca maupun lonjakan volume penumpang. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Putusan MK Ditindaklanjuti, Pemerintah Terbitkan Permenaker Alih Daya

1 Mei 2026 - 19:34 WIB

Perpres 27/2026: Pengemudi Ojol Kini Terima Minimal 92% Pendapatan

1 Mei 2026 - 19:15 WIB

Avanza Terlempar 20 Meter 4 Orang Tewas 5 Lukaluka, Antar Rombongan Haji Dihantam KA Argo Bromo di Grobogan

1 Mei 2026 - 15:03 WIB

Aksi Demo Buruh ke DPR Berubah Jadi Perayaan Bersama Presiden Prabowo di Monas

1 Mei 2026 - 09:51 WIB

Tasyakuran May Day, Bupati Jombang Serahkan Penghargaan kepada PUK Naker dan Perusahaan

1 Mei 2026 - 08:58 WIB

Kalahkan China, RI Negara Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia

30 April 2026 - 19:20 WIB

Gaungkan 21 Tuntutan, 6000 Buruh Sejatim Demo Grahadi

30 April 2026 - 19:08 WIB

Kebakaran Besar Melanda Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Sebanyak 22 Damkar Dikerahkan

30 April 2026 - 14:11 WIB

Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II, Presiden: Ini Masa Depan Indonesia

30 April 2026 - 10:58 WIB

Trending di Nasional