Penulis: Gandung Kardiono | Editor: Priyo Suwarno
MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Insiden duka menimpa Pondok Pesantren Nurul Islam (Nuris) di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Seorang santri berusia 13 tahun ditemukan tewas Jumat pagi (13/2/2026) setelah jatuh ke tandon air di lantai IV atas bangunan ponpes.
Korban berinisial K atau KAW, asal Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Kapolsek Pungging AKP Selimat membenarkan kejadian tersebut. Laporan diterima polisi sekitar pukul 10.00 WIB dari pengelola ponpes.
Menurut Kapolsek Pungging AKP Selimat membenarkan insiden itu. Ia menjelakan, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Panggreman, Desa Tunggal Pager (atau Tunggalpager). Korban berjalan ke area tandon air di lantai 4, jatuh ke dalamnya, dan diduga tersengat listrik sebelum rekan-rekannya menolong serta membawanya ke asrama.
Pihak ponpes segera membawa korban ke RS Prof. Dr. Soekandar di Mojosari. Sayangnya, setelah pemeriksaan medis, santri malang itu dinyatakan meninggal dunia.
Polsek Pungging masih menyelidiki penyebab pasti, termasuk kemungkinan tersengat listrik atau faktor lain. Tidak ada indikasi pidana awal, dan penyelidikan difokuskan pada olah TKP serta keterangan saksi.
Hingga saat ini, belum ada hasil autopsi resmi yang dirilis terkait kematian santri berinisial KAW di Pondok Pesantren Nurul Islam, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pada 13 Februari 2026.
Polsek Pungging masih dalam tahap penyelidikan awal dengan olah TKP dan pemeriksaan saksi, tanpa menyebutkan autopsi telah dilakukan.
Kronologi sementara menunjukkan korban jatuh ke tandon air di lantai 4 dan diduga tersengat listrik sebelum dibawa ke RS Prof. Dr. Soekandar di Mojosari, di mana dinyatakan meninggal. Tidak ada indikasi pidana ditemukan secara awal, dan Kapolsek AKP Selimat belum mengonfirmasi penyebab pasti seperti tersengat listrik atau faktor lain.
Berita per pukul 18:42 WIB 13 Februari 2026 belum memuat hasil autopsi; penyelidikan difokuskan pada keterangan saksi dan bukti fisik. Keluarga atau pihak berwenang mungkin merilisnya belakangan setelah pemeriksaan forensik selesai. **











