Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
TANGERANG, SWARAJOMBANG.COM – Pengurus Banser GP Ansor Cabang Tangerang tegas menolak permintaan maaf video dari Bahar bin Smith (juga dikenal Habib Bahar) atas penganiayaan brutal terhadap anggota mereka, Rida, di Cipondoh. Meski Bahar mengajukan restorative justice, pihak Banser mendesak proses hukum dilanjutkan hingga penahanan penuh.
Rekaman video permintaan maaf itu direkam pada 11 Februari 2026 di Mapolres Metro Tangerang Kota. Bahar bin Smith tampil didampingi rekannya, seperti Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi.
Ia secara terang-terangan meminta maaf kepada Rida serta Keluarga Besar GP Ansor, terutama cabang Tangerang, Banten. Bahar menyebut insiden itu sebagai pelajaran berharga untuk menjaga ukhuwah Islamiyah.
Pihak Bahar secara resmi mengusulkan penyelesaian damai lewat mekanisme restorative justice (RJ) ke Polres Metro Tangerang Kota setelah pemeriksaan.
Kuasa hukumnya, Ichwan, berjanji terus berkoordinasi dengan korban dan pihak terkait guna mendorong mediasi, meskipun belum ada konfirmasi persetujuan dari pelapor.
Slamet Purwanto, Kasatkorcab Banser Kota Tangerang (bagian GP Ansor), menolak mentah-mentah permintaan maaf dan upaya damai itu. Menurut Slamet, Banser belum menerima permohonan maaf secara langsung, baik dari Bahar maupun lewat video.
“Sekali lagi atas nama Banser Kota Tangerang tidak ada kata damai, lanjutkan tuntaskan penjarakan Bahar Smith,” tegasnya.
Korban Rida pun menolak perdamaian dan mendukung sikap Banser agar proses hukum berlanjut hingga penahanan.
Banser Kota Tangerang secara keseluruhan menolak permintaan maaf serta damai, sambil mendesak penahanan Bahar beserta penegakan hukum menyeluruh. Hingga 13 Februari 2026, proses hukum masih bergulir dengan status Bahar sebagai tersangka.
Kronologi
Insiden penganiayaan terhadap Rida, anggota Banser GP Ansor, dilakukan oleh Bahar bin Smith pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang, saat acara Maulid Nabi.
Rida datang untuk mendengar ceramah Bahar dan mendekati panggung sekitar dua meter guna bersalaman, seperti jamaah lain. Tiba-tiba, pengawal Bahar menghadang, memiting, serta memukulnya di depan panggung karena curiga Rida berniat menyerang.
Rida kemudian diseret ke rumah salah satu tersangka berinisial MA. Di sana, ia dikeroyok lebih dari 10 orang termasuk Bahar bin Smith selama tiga jam, dari pukul 00.30 hingga 03.00 WIB.
Korban mengalami pemukulan sadis hingga babak belur, ponselnya dirampas, dan diperlakukan seperti “binatang”. Selepas itu, Rida dimasukkan ke mobil Bahar dan dibawa ke Polsek Cipondoh, di mana pelaku berupaya membalikkan laporan sebagai penyerang, tapi ditolak polisi.
Istri Rida, Fitriulita, akhirnya menyampaikan laporan polisi (LP/B1395/IX/SP/Pol Metro Tangerang Kota), yang membuat Bahar ditetapkan sebagai tersangka. **











