Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Hobi Cabul Nyasar Lima Korban Emak-emak, Jaksa Tuntut Bagus Aji 2,5 Penjara di PN Mojokerto

badge-check


					Pemuda bernama Bagus Aji Wisnu (24), warga Dusun Paris, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, punya hobi 'aneh. Ia suka berbuat cabul kepada perempuan lebih tua usia-40-50 tahun. Setelah dkitangkap, ia didali di Pn Mojokerto, dan dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. Foto: Instagram@kabarmojokerto Perbesar

Pemuda bernama Bagus Aji Wisnu (24), warga Dusun Paris, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, punya hobi 'aneh. Ia suka berbuat cabul kepada perempuan lebih tua usia-40-50 tahun. Setelah dkitangkap, ia didali di Pn Mojokerto, dan dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. Foto: Instagram@kabarmojokerto

Penulis: Gandung Kardiono | Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Seorang pemuda berusia 24 tahun di Kabupaten Mojokerto memiliki kebiasaan tidak biasa: melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan paruh baya berusia 40-50 tahun. Kebiasaan itu kini terhenti setelah ditangkap polisi dan diadlili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Bagus Aji Wisnu, warga Dusun Paris, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, mengaku telah melakukan lima kali pencabulan sejak Mei 2025.

Ia sengaja memilih sasaran perempuan yang sendirian di jalan sepi malam hari atau di warung kopi. Dalam sidang tuntutan di PN Mojokerto, Rabu 11 Febaruari 2026, jaksa menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Modus Operandi

Dalam empat insiden pertama, Aji membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor menggunakan motor Vixion miliknya yang tidak berpelat nomor. Ia kemudian mematikan kunci kontak motor korban sebelum memaksa melakukan tindakan asusila.

Kasus terungkap pada 9 Agustus 2025 dini hari, saat Aji berusaha mencabuli ISN, seorang penjaga warung kopi di Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

Korban berteriak meminta tolong, sehingga suaminya, AF (49 tahun), datang dan menangkap basah pelaku. Aji berhasil kabur dengan mencuri motor PCX milik korban, sementara meninggalkan motor Vixion-nya di lokasi kejadian.

Polres Mojokerto langsung bergerak cepat. Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim menangkap Aji pada sore hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi motor Vixion yang ditinggalkannya.

Unit PPA Polres Mojokerto kemudian mengungkap empat kasus sebelumnya, termasuk satu yang menimpa IYL (37 tahun) di Dusun Panjer.

Setelah ditangkap, Aji digelandang ke mapolres untuk pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka (BAP). Ia kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto sambil menghadapi proses hukum atas lima kasus pencabulan plus satu pencurian motor.

Kronologi

  • Korban 1-4: Perempuan pengendara motor sendirian di jalan sepi malam hari (usia 40-50 tahun), salah satunya IYL (37 tahun) di Dusun Panjer.

  • Korban 5: ISN, penjaga warung kopi di Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

  • Mei 2025: Empat kali pencabulan pertama; Aji mengikuti korban dengan motor Vixion hitam tanpa nomor polisi (S 3481 NAD), mematikan kunci motor korban, lalu memaksa perbuatan asusila di tempat sepi.

  • 9 Agustus 2025, pukul 01.30 WIB: Upaya pencabulan kelima terhadap ISN di warung kopinya; korban berteriak, suami korban datang, Aji kabur curi motor PCX dan tinggalkan Vixion.

  • 9 Agustus 2025, pukul 17.30 WIB: Penangkapan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto di Jalan Pemuda, Mojosari, berdasarkan identifikasi motor Vixion.

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk visum korban, helm, tas, serta motor Vixion dan PCX. Saat diperiksa di rutan, Aji mengakui lima kali aksinya dan mengaku menargetkan “wanita tua”.

Proses Persidangan

Aji menjalani sidang di PN Mojokerto. Pada Rabu, 11 Februari 2026, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 Huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jaksa mempertimbangkan faktor memberatkan seperti perbuatan yang meresahkan masyarakat dan menyasar kelompok rentan.

Sidang tuntutan digelar secara tertutup. Aji tampil sopan sepanjang persidangan dan mengaku bersalah. Bukti-bukti yang diajukan meliputi visum korban, helm, tas, dan motor-motor yang disita polisi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

451.000 Nyawa di Dunia Terancam Melayang Akibat Gelombang Panas Super El Niño

25 September 2026 - 21:06 WIB

O Smach RS Misterius untuk Ambil Organ Migran secara Paksa, Ada Ruang Mirip Markas Polri

25 September 2026 - 19:40 WIB

Komisi C DPRD Jombang Soroti Proyek Revitalisasi 120 PAUD- SMP Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:58 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Sekalihus, Terkait Kasus OTT Lampri di ATR/BTN Bogor

25 September 2026 - 11:35 WIB

Yetty Krystianti Kakantah ATR/ BTN Mojokerto Menghilang sejak Kantornya Digeledah KPK

25 September 2026 - 00:09 WIB

Oknum Diknas Bangkalan Dilaporkan Palak 10% dari Rp38 Juta Anggaran Revitalisasi 180 SD/SMP

24 September 2026 - 21:15 WIB

GAPASDAP Siap Angkut Mobil Listrik, Waspadai Ion-Lithium

24 September 2026 - 19:54 WIB

Trending di Nasional