Menu

Mode Gelap

Nasional

TACB Bertemu Dewan Jombang: Dorong Bupati Tetapkan Cagar Budaya Rumah Kelahiran Bung Karno di Ploso

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Jombang, Syarif Hidayatullah. Foto: Instagram@gussento.id Perbesar

Wakil Ketua DPRD Jombang, Syarif Hidayatullah. Foto: Instagram@gussento.id

Penulis : Elok Apriyanto | Redaktur: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Syarif Hidayatullah atau yang akrab disapa Gus SentotWakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur,  mendesak langkah nyata untuk melindungi rumah kelahiran Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.

Gus Sentot mengusulkan pertemuan  antara Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang dan pemerhati sejarah—yang telah menelusuri latar belakang kelahiran Soekarno—dengan Komisi D DPRD Jombang. Tujuannya, membahas pengukuhan status cagar budaya untuk situs tersebut.

Pernyataan ini disampaikan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jombang, Jumat (13/2/2026), “Perlu koordinasi erat dengan anggota Komisi D yang ahli di bidang ini,” kata Gus Sentot.

Ia menekankan bahwa kolaborasi dengan Komisi D akan memungkinkan DPRD mendesak Bupati Jombang untuk segera memperhatikan kelahiran Bung Karno di Ploso.

“Kami berharap, pasca koordinasi itu, bupati minimal memberikan perhatian khusus pada isu cagar budaya di Jombang, terutama rumah lahir Pak Karno,” tambah tegas.

Gus Sentot juga menyebut bahwa upaya penetapan status cagar budaya ini mencerminkan aspirasi warga setempat, sehingga melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat menjadi langkah strategis.

“Pada akhirnya, keputusan bupati tetap harus mempertimbangkan suara masyarakat melalui legislatif,” ujarnya.

Berdasarkan temuan Tim Ahli Cagar Budaya Jombang dan para peneliti sejarah, Bung Karno lahir di Ploso, Jombang, pada tanggal 6 Juni 1902—saat wilayah itu masih bagian Karesidenan Surabaya.

Sementara itu, pemerhati sejarah Jombang, Moch. Faisol, menyoroti urgentensi penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang untuk menetapkan situs rumah lahir Bung Karno sebagai cagar budaya. “Tanpa dasar hukum tegas, penyelamatan situs sejarah ini sulit dilakukan secara optimal,” tegas Faisol.

Menurutnya, rekomendasi kajian ilmiah dari TACB sudah disampaikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sejak akhir 2024. “Masih menunggu apa lagi dari Bupati Jombang?” tanyanya retoris.

Faisol yakin, setelah ditetapkan secara resmi, pelestarian situs tersebut akan lebih lancar, termasuk perlindungan hukum dan pengembangannya sebagai destinasi pendidikan sejarah nasional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bus Restu Diduga Ban Meletus Terguling di Tol KM 687, Satu Orang Meninggal 11 Luka-luka

3 April 2026 - 08:28 WIB

Gempa M 7,6 Bitung: 3 Orang Tewas, 15 Orang Luka-luka Kerusakan Bangunan Meluas

2 April 2026 - 14:35 WIB

Nenek Delce Lahia Tewas Tertimpa Gedung KONI Manado, Akibat Gempa Mag 7.6 Bitung

2 April 2026 - 09:10 WIB

Petir Mengganas Sambar 10 Wisatawan di Pantai Bambang Lumajang, Satu Orang Tewas Sembilan Lainnya Luka

31 Maret 2026 - 10:29 WIB

Wabup Lebak Amir Hamzah Tinggalkan Acara Hahalbibahal, Disebut Bupati sebagai Mantan Napi

30 Maret 2026 - 22:42 WIB

Fasad RSUD Ploso Jombang Berantakan Timpa Mobil, Akibat Diterjang Hujan dan Angin Kencang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Satu Personel RI Penjaga Perdamaian di Lebanon Gugur

30 Maret 2026 - 13:22 WIB

Nakhoda dan Tiga ABK Tugboat Musaffah 2 Warga Indonesia Hilang di Selat Hormuz, Diduga Kena Serangan Rudal

29 Maret 2026 - 19:33 WIB

Angkut 25 Penumpang Bus Wisata Kelinci Terguling di Jatidukuh Mojokerto, Satu Tewas Lainnya Luka-luka

29 Maret 2026 - 00:39 WIB

Trending di Headline