Penulis : Elok Apriyanto | Redaktur: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Syarif Hidayatullah atau yang akrab disapa Gus SentotWakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendesak langkah nyata untuk melindungi rumah kelahiran Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.
Gus Sentot mengusulkan pertemuan antara Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang dan pemerhati sejarah—yang telah menelusuri latar belakang kelahiran Soekarno—dengan Komisi D DPRD Jombang. Tujuannya, membahas pengukuhan status cagar budaya untuk situs tersebut.
Pernyataan ini disampaikan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jombang, Jumat (13/2/2026), “Perlu koordinasi erat dengan anggota Komisi D yang ahli di bidang ini,” kata Gus Sentot.
Ia menekankan bahwa kolaborasi dengan Komisi D akan memungkinkan DPRD mendesak Bupati Jombang untuk segera memperhatikan kelahiran Bung Karno di Ploso.
“Kami berharap, pasca koordinasi itu, bupati minimal memberikan perhatian khusus pada isu cagar budaya di Jombang, terutama rumah lahir Pak Karno,” tambah tegas.
Gus Sentot juga menyebut bahwa upaya penetapan status cagar budaya ini mencerminkan aspirasi warga setempat, sehingga melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat menjadi langkah strategis.
“Pada akhirnya, keputusan bupati tetap harus mempertimbangkan suara masyarakat melalui legislatif,” ujarnya.
Berdasarkan temuan Tim Ahli Cagar Budaya Jombang dan para peneliti sejarah, Bung Karno lahir di Ploso, Jombang, pada tanggal 6 Juni 1902—saat wilayah itu masih bagian Karesidenan Surabaya.
Sementara itu, pemerhati sejarah Jombang, Moch. Faisol, menyoroti urgentensi penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang untuk menetapkan situs rumah lahir Bung Karno sebagai cagar budaya. “Tanpa dasar hukum tegas, penyelamatan situs sejarah ini sulit dilakukan secara optimal,” tegas Faisol.
Menurutnya, rekomendasi kajian ilmiah dari TACB sudah disampaikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sejak akhir 2024. “Masih menunggu apa lagi dari Bupati Jombang?” tanyanya retoris.
Faisol yakin, setelah ditetapkan secara resmi, pelestarian situs tersebut akan lebih lancar, termasuk perlindungan hukum dan pengembangannya sebagai destinasi pendidikan sejarah nasional. **











