Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

TACB Bertemu Dewan Jombang: Dorong Bupati Tetapkan Cagar Budaya Rumah Kelahiran Bung Karno di Ploso

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Jombang, Syarif Hidayatullah. Foto: Instagram@gussento.id Perbesar

Wakil Ketua DPRD Jombang, Syarif Hidayatullah. Foto: Instagram@gussento.id

Penulis : Elok Apriyanto | Redaktur: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Syarif Hidayatullah atau yang akrab disapa Gus SentotWakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur,  mendesak langkah nyata untuk melindungi rumah kelahiran Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.

Gus Sentot mengusulkan pertemuan  antara Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang dan pemerhati sejarah—yang telah menelusuri latar belakang kelahiran Soekarno—dengan Komisi D DPRD Jombang. Tujuannya, membahas pengukuhan status cagar budaya untuk situs tersebut.

Pernyataan ini disampaikan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jombang, Jumat (13/2/2026), “Perlu koordinasi erat dengan anggota Komisi D yang ahli di bidang ini,” kata Gus Sentot.

Ia menekankan bahwa kolaborasi dengan Komisi D akan memungkinkan DPRD mendesak Bupati Jombang untuk segera memperhatikan kelahiran Bung Karno di Ploso.

“Kami berharap, pasca koordinasi itu, bupati minimal memberikan perhatian khusus pada isu cagar budaya di Jombang, terutama rumah lahir Pak Karno,” tambah tegas.

Gus Sentot juga menyebut bahwa upaya penetapan status cagar budaya ini mencerminkan aspirasi warga setempat, sehingga melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat menjadi langkah strategis.

“Pada akhirnya, keputusan bupati tetap harus mempertimbangkan suara masyarakat melalui legislatif,” ujarnya.

Berdasarkan temuan Tim Ahli Cagar Budaya Jombang dan para peneliti sejarah, Bung Karno lahir di Ploso, Jombang, pada tanggal 6 Juni 1902—saat wilayah itu masih bagian Karesidenan Surabaya.

Sementara itu, pemerhati sejarah Jombang, Moch. Faisol, menyoroti urgentensi penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang untuk menetapkan situs rumah lahir Bung Karno sebagai cagar budaya. “Tanpa dasar hukum tegas, penyelamatan situs sejarah ini sulit dilakukan secara optimal,” tegas Faisol.

Menurutnya, rekomendasi kajian ilmiah dari TACB sudah disampaikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sejak akhir 2024. “Masih menunggu apa lagi dari Bupati Jombang?” tanyanya retoris.

Faisol yakin, setelah ditetapkan secara resmi, pelestarian situs tersebut akan lebih lancar, termasuk perlindungan hukum dan pengembangannya sebagai destinasi pendidikan sejarah nasional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

451.000 Nyawa di Dunia Terancam Melayang Akibat Gelombang Panas Super El Niño

25 September 2026 - 21:06 WIB

O Smach RS Misterius untuk Ambil Organ Migran secara Paksa, Ada Ruang Mirip Markas Polri

25 September 2026 - 19:40 WIB

Komisi C DPRD Jombang Soroti Proyek Revitalisasi 120 PAUD- SMP Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:58 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Sekalihus, Terkait Kasus OTT Lampri di ATR/BTN Bogor

25 September 2026 - 11:35 WIB

Yetty Krystianti Kakantah ATR/ BTN Mojokerto Menghilang sejak Kantornya Digeledah KPK

25 September 2026 - 00:09 WIB

Oknum Diknas Bangkalan Dilaporkan Palak 10% dari Rp38 Juta Anggaran Revitalisasi 180 SD/SMP

24 September 2026 - 21:15 WIB

GAPASDAP Siap Angkut Mobil Listrik, Waspadai Ion-Lithium

24 September 2026 - 19:54 WIB

Trending di Nasional