Penulis: Yusran Hakim | Redaktur: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Dittipideksus Bareskrim Polri resmi memegang dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana, pada Selasa (10/2/2026).
Penahanan ini terkait dugaan skema penipuan masif yang merugikan ribuan pemberi pinjaman hingga Rp2,4 triliun melalui proyek fiktif.
Direktur DSI lainnya, Mery Yuniarni—yang juga eks direktur serta pemegang saham di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari—memilih mengabaikan panggilan polisi.
Ketika Anda mulai menggunakan elektronik, Anda dapat menangani elektronik dan elektronik yang Anda butuhkan, dan kemudian Anda dapat menggunakan sumber listrik (TPPU) untuk mendapatkan data yang Anda butuhkan.
Total harga Rp2,4 miliar untuk 4.200 pemberi pinjaman, setelah gagal bayar awal Rp1,2 miliar untuk Desember 2025.
Modusnya licik: DSI memakai data peminjam aktif atau ber cicilan tanpa sepengetahuan mereka untuk “mendukung” proyek fiktif yang dipromosikan di platform dengan janji imbal hasil menggiurkan 16-18%.
Dari 100 proyek yang diklaim, 99 ternyata palsu—dana justru diputar untuk skema ponzi. Manajemen sempat berjanji bayar bertahap dalam setahun, tapi akhirnya berujung pidana.
Kronologi Kasus DSI
-
Desember 2025 : DSI gagal membayar Rp1,2 triliun kepada pemberi pinjaman, memicu banjir keluhan nasabah.
-
5 Februari 2026 : Bareskrim tetapkan tiga petinggi DSI—Taufiq Aljufri (Dirut), Arie Rizal Lesmana (Komisaris), dan Mery Yuniarni (MY)—sebagai tersangka penipuan, penggelapan, serta TPPU.
-
February 6, 2026 : Ketiganya dilarang keluar negeri.
-
9 Februari 2026 (Senin) : Investigasi Kriminal; Harga data 10.55 WIB, harian 12.30 WIB 85 pertanyaan; Arie tiba pukul 10.30 WIB, diperiksa pukul 14.00 WIB dengan 138 pertanyaan; Klaim sakit saya tidak hadir. Taufiq minta maaf lewat kuasa hukum.
-
10 Februari 2026 (Selasa) : Taufiq dan Arie ditahan 20 hari di Rutan Bareskrim atas dugaan penyaluran dana fiktif Rp2,4 triliun, rugikan 4,200-11,000 pemberi pinjaman.
Lender kesulitan cairkan dana saat tempo, sejak Juni 2025 yang sudah merugikan hingga 15,000 nasabah. Kasus ini melibatkan penipuan, penggelapan jabatan, laporan keuangan fiktif, dan TPPU. **











