Menu

Mode Gelap

Nasional

82 Tiang dan 16.117 M Fiber Optic Amblas di Perak, Reskrim Polres Jombang Tangkap 4 Orang Perlaku

badge-check


					Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto Perbesar

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto   |  Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Jawa Timur, meringkuss empat orang tersangka komplotan spesialis pencurian tiang listrik dan kabel serat optik (fiber optic) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang.

Komplotan ini masing-masing l M (43), IT (31), dan RA (29), warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo, serta AP (37), warga asal Surabaya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian tiang listrik dan kabel fiber optic ini bermula dari laporan sebuah perusahaan yang kehilangan aset dalam jumlah besar di sepanjang jalur Kecamatan Perak – Kecamatan Gudo.

“Kami telah mengamankan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pencurian tiang listrik dan kabel fiber optic. Aksi para pelaku ini menyebabkan kerugian materiil bagi korban hingga mencapai Rp150 juta,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Senin (9/2/2026).

Ia menuturkan, kasus pencurian tersebut pertama kali terungkap pada Kamis, 28 Agustus 2025. Saat itu, pihak pelapor bersama saksi melakukan pengecekan lapangan setelah menerima tagihan retribusi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.

Saat dilakukan pengecekan di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, pelapor mendapati puluhan tiang listrik dan kabel fiber optic yang seharusnya terpasang telah hilang.

“Dari hasil pengecekan, diketahui sebanyak 82 batang tiang listrik berukuran 7 meter dan kabel fiber optic sepanjang 16.117 meter telah raib,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tiga tersangka, yakni M, IT, dan RA, ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Bandar Kedungmulyo pada Selasa (3/2/2026).

Sementara itu, tersangka AP yang berperan sebagai penadah, diringkus petugas pada Sabtu (7/2/2026) di depan PG Jombang Baru, sesaat setelah turun dari bus antarkota.

“Modus operandi para pelaku adalah mencabut tiang listrik tanpa izin menggunakan alat berupa linggis, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pikap untuk dijual. Hasil penjualan dibagi rata,” ungkap AKP Dimas.

Kini, seluruh tersangka telah ditahan di sel Mapolres Jombang. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), serta menelusuri keberadaan barang bukti berupa 82 tiang listrik dan kabel fiber optic yang telah dijual,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tanah Longsor Menutup Terowongan Proyek PLTA Cisokan Bandung Barat

2 Mei 2026 - 10:53 WIB

Bupati Jonbang Bagikan Doorprize Umrah, Senam dan Hiburan di Acara Hari Buruh

2 Mei 2026 - 09:56 WIB

Putusan MK Ditindaklanjuti, Pemerintah Terbitkan Permenaker Alih Daya

1 Mei 2026 - 19:34 WIB

Perpres 27/2026: Pengemudi Ojol Kini Terima Minimal 92% Pendapatan

1 Mei 2026 - 19:15 WIB

Avanza Terlempar 20 Meter 4 Orang Tewas 5 Lukaluka, Antar Rombongan Haji Dihantam KA Argo Bromo di Grobogan

1 Mei 2026 - 15:03 WIB

Aksi Demo Buruh ke DPR Berubah Jadi Perayaan Bersama Presiden Prabowo di Monas

1 Mei 2026 - 09:51 WIB

Tasyakuran May Day, Bupati Jombang Serahkan Penghargaan kepada PUK Naker dan Perusahaan

1 Mei 2026 - 08:58 WIB

Kalahkan China, RI Negara Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia

30 April 2026 - 19:20 WIB

Gaungkan 21 Tuntutan, 6000 Buruh Sejatim Demo Grahadi

30 April 2026 - 19:08 WIB

Trending di Nasional