Penulis: Reynaldi Pranata | Redaktur: Priyo Suwarno
BALI, SWARAJOMBANG.COM – Kapolda Bali Inspektur Daniel Adityajaya menggelar konferensi pers pada Sabtu (7/2/2026) terkait penangkapan dua kurir jaringan narkoba Jakarta-Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada 4 Februari 2026. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 6 kg senilai Rp9 miliar.
Kapolda Daniel menjelaskan penangkapan dua tersangka: Agus Santoso alias AS (49) dengan 2,98 kg sabu, dan Bayu Hidayatullah alias BH (33) dengan 3 kg sabu. Meski terkait sindikat yang sama yang mengendalikan perempuan inisial L dari Jakarta, kedua kasus dipisahkan berdasarkan konstruksi hukum.
“Penyelidikan Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap kasus ini berdasarkan informasi intelijen,” ujar Daniel, tanpa menyebut pelapor spesifik. Tersangka AS dimingi Rp50 juta, sementara BH mendapat Rp35 juta per kg.
Penangkapan AS (2,98 kg Sabu)
Pukul 08.00 Wita, Rabu (4/2/2026), sopir truk Agus Santoso alias AS ditangkap di Pos Penjagaan II Pelabuhan Gilimanuk. AS diperintahkan L untuk mengambil tiga paket sabu di Hotel Kabin, Jakarta, dengan janji upah Rp50 juta jika berhasil dibawa ke Bali. Polisi menyita barang bukti tersebut; kasus ini berdiri sebagai masalah pertama.
Penangkapan BH (3 kg Sabu)
Pukul 14.30 Wita hari yang sama, Bayu Hidayatullah alias BH ditangkap di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. BH juga diperintahkan L untuk mengambil sabu di Kampung Bahari, Jakarta.
Rencana pengantaran menuju Pemogan, Denpasar Selatan. Polisi keamanan tiga paket sabu seberat 3 kg; kasus ini terkait jaringan yang sama.
Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant memberikan keterangan utama saat konferensi pers. Identitas tersangka, tanpa rincian alamat atau KTP lengkap. Keterangan AS dan BH menjadi dasar rekonstruksi perintah dari L sebagai otak jaringan. **











