Penulis: Agung Sedayu| Editor: Gandung Kardiyono
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Para pejabat disebut menerima jatah bulanan fantastis, mencapai Rp7 miliar, dari perusahaan ekspedisi PT Blueray Cargo.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas kelancaran masuknya barang impor berkualitas tiruan (KW) ke Indonesia.
“Saat operasi tangkap tangan, terendus jatah bulanan sekitar Rp7 miliar,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026) malam.
Barang-barang KW yang diloloskan bukan hanya satu jenis, melainkan beragam, mulai dari sepatu hingga produk lain.
KPK kini menelusuri lebih jauh asal barang-barang tersebut dan negara pemasoknya.
Operasi tangkap tangan dilakukan pada 4 Februari, dengan salah satu pejabat yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai: Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan (ORL). Dari pihak Blueray Cargo, tersangka adalah John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).**











