Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Penderita gagal ginjal peserta BPJS-PBI mengeluh tidak bisa melakukan cuci darah di rumah sakit. Kasus ini diungkapkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) .
Keluhan itu terjadi, akibat penonaktifan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 per 1 Februari 2026, karena ada pemutakhiran data DTSE nasional sejak 2025.
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan memang ada penonaktifan status BPJS PBI yang memengaruhi pasien cuci darah.
Namun demikian, dia Ia menegaskan rumah sakit wajib melayani pasien terlebih dahulu, meski status BPJS nonaktif, karena keselamatan pasien prioritas utama atas urusan administratif. Pemerintah menjamin tanggung jawab biaya setelah proses verifikasi.
Saat ini Mensos sedang melakukan proses pendataan ulang terhadap 11 juta peserta yang diganti data baru agar lebih tepat sasaran. Proses ini sudah koordinasi dengan BPJS dan pemda.
Pasien rentan seperti penderita gagal ginjal, bisa reaktivasi cepat via rekomendasi bupati/wali kota atau verifikasi Kemensos jika memenuhi kriteria miskin/rentan miskin atau kondisi darurat.
Penonaktifan ini berasal dari penyesuaian data oleh Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Tujuannya memastikan bantuan iuran tepat sasaran, memengaruhi sekitar 11 juta peserta PBI yang digantikan data baru, meski total jumlah peserta tetap sama.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menerima ratusan aduan dari pasien gagal ginjal yang gagal hemodialisis rutin karena status nonaktif, mengancam nyawa mereka. BPJS Kesehatan menjamin biaya cuci darah penuh jika status aktif kembali.
Peserta yang tergolong miskin/rentan miskin, mengidap penyakit kronis seperti gagal ginjal, atau dalam kondisi darurat medis bisa mengajukan aktivasi ulang melalui verifikasi lapangan sesuai kriteria Kemensos. Hubungi BPJS Kesehatan atau dinas sosial setempat untuk langkah resmi.
BPJS -PBI adalah singkatan dari BPJS Penerima Bantuan Iuran, program jaminan kesehatan nasional untuk masyarakat kurang mampu di Indonesia.
Program ini menyediakan akses layanan kesehatan BPJS Kesehatan secara gratis karena iuran bulanan ditanggung penuh oleh pemerintah pusat, daerah, atau APBN, khusus bagi peserta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) atau DTKS Kementerian Sosial.
Perbedaan dengan Non-PBIPeserta PBI terbatas pada kelas 3 rawat inap tanpa opsi upgrade, sementara non-PBI wajib bayar iuran mandiri dan bisa pilih kelas lebih tinggi sesuai kemampuan finansial.
Penonaktifan massal PBI per Februari 2026 akibat pemutakhiran data Kemensos memengaruhi jutaan peserta, termasuk pasien cuci darah, tapi layanan tetap dijamin selama proses reaktivasi. **











