Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Diduga dendam dan sakit hati, seorang anak kadung tega meracun ibundanya bernama Solihah (52, ibu), Afiah Al Adilah Jamaludin (27) kakak perempuan), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13, adik laki-laki).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Warakas 8, RT 06 RW 10, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok. Mereka ditemukan meninggal dunia di rumah tinggal mereka di Perumahan Warakas pada Sabtu malam, 1 Februari 2026, setelah mengeluh sakit muntah-muntah sehari sebelumnya.
Pelaku diduga kuat adalah Abdullah Syauqi Jamaludin, 28 tahun, putra dari ibu korban. Syauqi, warga setempat yang bekerja sebagai sopir ojek online, nekat meracun makanan dan minuman keluarganya.
Kepada polisi, ia mengaku sakit hati dan dendam mendalam karena merasa diperlakukan berbeda oleh ibunya dibandingkan saudara-saudaranya.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Marliyadi, mengonfirmasi penangkapan Syauqi pada Rabu, 5 Februari 2026, setelah gelar perkara.
“Berdasarkan visum dan bukti forensik, racun sianida ditemukan dalam tubuh korban. Syauqi mengaku dendam karena sejak kecil merasa ibunya lebih menyayangi kakak dan adiknya. Dia membeli racun secara ilegal dan mencampurnya ke masakan keluarga pada Jumat malam,” ujar Marliyadi dalam jumpa pers di Mapolres Jakut, Kamis sore.
Kronologi peristiwa bermula Jumat, 30 Januari 2026. Syauqi membeli racun dari sumber tidak resmi di pasar gelap Tanjung Priok.
Malam itu, ia mencampur racun ke sup dan teh yang dikonsumsi ibu, kakak perempuannya (usia 32 tahun), serta adik laki-lakinya (usia 25 tahun).
Korban mulai sakit parah keesokan harinya, hingga dinyatakan meninggal oleh tim medis RSUD Warakas.
Saksi mata, tetangga korban bernama Siti (45), melaporkan ke polisi setelah melihat Syauqi bertingkah aneh. “Dia kelihatan gelisah, tapi pura-pura ikut berduka,” cerita Siti.
Bukti tambahan termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan Syauqi membeli racun, serta pengakuan tersangka saat diinterogasi.
Saat ini, Syauqi ditahan di Rutan Salemba dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan motif tambahan..
Kronologi
Berikut kronologi lengkap peristiwa berdasarkan keterangan polisi, bukti forensik, dan saksi:
-
Jumat, 30 Januari 2026: Abdullah Syauqi Jamaludin membeli racun sianida secara ilegal dari sumber di pasar gelap Tanjung Priok.
-
Malam Jumat, 30 Januari 2026: Syauqi mencampur racun ke dalam sup dan teh yang dikonsumsi ibu, kakak perempuannya (32 tahun), serta adik laki-lakinya (25 tahun) di rumah Perumahan Warakas.
-
Sabtu, 31 Januari 2026 pagi: Ketiga korban mulai menunjukkan gejala keracunan seperti muntah hebat, pusing, dan kejang. Mereka dibawa ke RSUD Warakas.
-
Sabtu malam, 31 Januari 2026: Ketiga korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Syauqi berpura-pura berduka di lokasi.
-
Minggu, 1 Februari 2026: Polisi menerima laporan mencurigakan dari tetangga Siti (45), yang melihat tingkah aneh Syauqi. Tim Resmob Jakut mulai investigasi awal.
-
Senin-Rabu, 2-4 Februari 2026: Pemeriksaan visum membuktikan racun sianida. CCTV pasar gelap dan penggeledahan rumah mengarah ke Syauqi sebagai tersangka.
-
Rabu, 5 Februari 2026: Syauqi ditangkap di rumahnya. Saat interogasi, ia mengaku motif dendam karena merasa diperlakukan berbeda oleh ibunya.
-
Kamis, 6 Februari 2026: Gelar perkara dan jumpa pers Kapolres Jakarta Utara, Kombes Marliyadi, mengonfirmasi dakwaan Pasal 340 KUHP. Syauqi ditahan di Rutan Salemba.
Kronologi ini disusun dari sumber resmi Polres Jakut per 6 Februari 2026. **











