Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Sebanyak 9.054 izin usaha dan layanan publik diterbitkan Pemkab Jombang sepanjang 2025, berkat optimalisasi platform digital DPMPTSP setempat.
Layanan ini difasilitasi melalui berbagai kanal online yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang.
Pemkab juga telah mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) sementara di Ruko Simpang Tiga per Januari 2026, dengan agenda renovasi bertahap, termasuk relokasi Disdukcapil dan finalisasi masterplan akhir 2025.
Kepala DPMPTSP Jombang, Bayu Pancoroadi, menyebut angka itu mencerminkan antusiasme masyarakat dan pelaku usaha terhadap kemudahan perizinan daring.
“Sepanjang 2025, kami keluarkan 9.054 izin. Ini bukti tingginya pemanfaatan sistem online kami,” katanya, Sabtu (31/1/2026).
Rekapitulasi menunjukkan OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) mendominasi dengan 5.139 izin.
“OSS-RBA jadi pondasi utama perizinan berbasis risiko di Jombang,” tambahnya. Sistem ini memastikan proses cepat, transparan, dan terintegrasi, guna memacu iklim investasi lokal.
Layanan lain mencakup SirinduNona untuk perizinan non-usaha dengan 882 izin, MPP-Digital untuk tenaga kesehatan sebanyak 1.791 izin, serta SIMBG (PBG dan SLF) dengan 1.242 izin.
“Semua aksesibel secara online, sesuai komitmen Pemkab untuk pelayanan publik yang efisien dan akuntabel,” ujarnya.
Pendampingan masyarakat tersedia di MPP Jombang, Jl. Presiden KH Abdurrahman Wahid No. 16, Candi Mulyo. Bayu berharap capaian ini memperkuat kemudahan berusaha dan kualitas layanan di daerahnya. **











