Menu

Mode Gelap

Hukum

Pemidanaan Berbasis Kemanusiaan, Inilah Terobosan KUHP Nasional

badge-check


					Pemidanaan Berbasis Kemanusiaan, Inilah Terobosan KUHP Nasional Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM– Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi menggunakan aturan hukum pidana yang baru. Lewat UU Nomor 1 Tahun 2023, cara negara menghukum pelaku kejahatan kini berubah total. Penjara bukan lagi satu-satunya jawaban untuk semua jenis kesalahan.

Topik hangat ini dibahas oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastianto Nugroh, dalam sebuah diskusi di podcast Suara Surabaya pada akhir Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa ada perubahan besar dalam cara pandang hukum kita.

Perubahan Paradigma Keadilan

Menurut Bastianto, hukum kita sekarang lebih fokus pada perbaikan dan pemulihan, bukan sekadar balas dendam. “Ada pergeseran dari paradigma keadilan retributif menjadi keadilan yang korektif dan keadilan yang menuju ke keadilan restoratif,” katany.

Ia menilai masyarakat perlu paham bahwa negara kini punya tugas untuk memperbaiki keadaan. Jika seseorang berbuat salah, negara wajib mencari tahu penyebabnya dan mencoba memperbaikinya agar orang tersebut tidak mengulangi kesalahannya.

Ganti Rugi untuk Korban Lebih Jelas

Berbeda dengan aturan lama yang kurang memperhatikan nasib korban, aturan baru ini memberikan perlindungan nyata. Sekarang, aturan soal ganti rugi atau restitusi bagi korban sudah ditulis dengan sangat terang.

“Bagaimana tata cara merestitusi atau melakukan ganti rugi yang diterima atau yang dialami oleh korban itu sudah diatur,” imbuhnya.

Namun, perlu diingat bahwa pelaku tidak bisa seenaknya memilih hukuman denda hanya karena punya uang. Semua ada prosedurnya dan diputuskan oleh pengadilan..“Tidak langsung saya mau milih bayar denda, ada prosesnya,” jelasnya.

Pilihan Hukuman Selain Penjara

Sistem baru ini membagi kejahatan ke dalam beberapa kelompok. Untuk kejahatan yang sangat berat, penjara tetap menjadi pilihan utama. Namun, untuk pelanggaran yang lebih ringan, hakim bisa memberikan hukuman lain seperti:
* Denda.
* Kerja sosial.
* Rehabilitasi medis atau sosial.

Tujuannya sangat mulia, yaitu menjaga kehormatan setiap orang sebagai manusia, sesuai dengan Pasal 52 KUHP Nasional. “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia,” ungkapnya

Bastianto juga menambahkan bahwa prinsip utama hukum ini adalah lex humana atau hukum yang manusiawi.
“Bagaimana memanusiakan manusia. Walaupun seseorang itu telah melakukan tindak pidana, tetapi tetap secara harga dan martabatnya adalah manusia,” terbangnya

Syarat dan Batasan

Meski terlihat lebih lunak, aturan ini punya batas yang tegas. Hukuman non-penjara hanya bisa diberikan kepada orang yang:
* Baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
* Ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Jika seseorang sudah berulang kali berbuat jahat, maka kemudahan ini tidak akan berlaku lagi. “Yang jadi catatan adalah ini tindakan pidana yang dilakukan pertama kali. Kalau sudah berulang, maka tidak berlaku,” tegasnya.

Langkah ini diambil untuk mengurangi tumpukan penghuni di penjara dan menghapus cap buruk yang sering menempel pada mantan narapidana dan keluarganya. Dengan hukum yang lebih humanis, diharapkan pelaku benar-benar sadar dan menyesali perbuatannya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Cirebon Ringkus Pelaku Pencetak Uang Palsu Rp 12 Miliar, Gagal Diedarkan Saat Lebaran

20 Maret 2026 - 13:58 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Presiden Prabowo Sebut Tindakan Biadab yang Harus Diusut Tuntas

20 Maret 2026 - 11:07 WIB

Achmat Rifqi: Desak TNI Terbuka dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 20:28 WIB

Denpom Menahan 4 Anggota Denma BAIS TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 15:52 WIB

Gus Alex Susul Gus Yaqut Masuk Tahanan KPK, Kasus Penyelewengan Kuota Haji

17 Maret 2026 - 17:11 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:19 WIB

Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah kepada Masyarakat

17 Maret 2026 - 15:50 WIB

Kasus Pembunuhan di Bali, Hakim Vonis 2 WNA 16 Tahun Penjara Jaksa Ajukan Banding

17 Maret 2026 - 12:22 WIB

Sayembara Berhadiah Rp10 Juta dari Gerindra: Beri Info Mafia Migas!

17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Trending di Ekonomi