Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Polres Jombang mengungkap perkembangan penyelidikan kasus hilangnya combine harvester bantuan DPRD Jawa Timur di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh.
Alat mesin pertanian (alsintan) merek MAXXI Bimo 110 itu (harga pasaran sekitar Rp 360 juta) diduga dialihkan kepala desa ke pihak ketiga, bukan diserahkan ke kelompok tani.
Satreskrim Polres Jombang kini mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan alsintan tersebut setelah memperoleh keterangan krusial soal perpindahannya dari kelompok tani ke tangan lain.
Kasat Reskrim AKP Robin Dimas Alexander mengonfirmasi bahwa timnya sedang mengintensifkan pemeriksaan.
“Kami telah mendapat informasi terkait hal itu dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan,” katanya, Senin (26/1/2026).
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti hilangnya alsintan pemerintah. Selain itu, mereka bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Jombang guna menghitung potensi kerugian negara.
“Saksi-saksi sudah kami periksa, dan perhitungan kerugian sedang dilakukan,” tambahnya.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan alsintan yang ditujukan untuk kelompok tani Desa Sumbersari justru dialihfungsikan dan diserahkan kepala desa ke pihak luar.
“Kepala desa diduga memindahkan bantuan itu ke tangan ketiga,” tegas AKP Dimas.
Proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berjalan di Inspektorat Jombang, yang nantinya menjadi acuan langkah hukum selanjutnya. “Kami sedang menghitung besarnya potensi kerugian negara,” ujarnya.
Penelusuran tidak terbatas di Sumbersari. Satreskrim berpeluang mengembangkan kasus serupa di desa-desa lain.
“Saat ini fokus di Sumbersari, tapi ke depan kami siap selidiki alsintan di wilayah lain,” pungkas AKP Dimas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penyimpangan bantuan pertanian kembali ramai di Jombang.
Kali ini, combine harvester MAXXI Bimo 110 dari anggota DPRD Jatim diduga dijual Kepala Desa Sumbersari, Harianto, kepada almarhum H. Iskandar dari Dusun Paceng pada September 2024.
Anggota Gapoktan berinisial WR mengisahkan, pihak desa sempat minta data kelompok tani dari Poktan Mojosari sebagai syarat administratif sebelum alsintan tiba.
Meski sudah menunggu berbulan-bulan, alat itu tidak dibagikan sesuai proposal. Malah, desa meminta Rp200 juta dari Gapoktan.
“Mereka justru minta uang Rp200 juta,” cerita WR kepada wartawan dengan meminta identitas dirahasiakan, Kamis (25/12/2025). **











