Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KUDUS, SWARAJOMBANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus mencatat sejarah hukum pertama di Indonesia dengan memvonis Superiyanto, anggota DPRD Kudus, melalui pidana kerja sosial 60 jam akibat terlibat perjudian domino.
Putusan ini dikeluarkan pada 20 Januari 2026, menggantikan hukuman penjara 4 bulan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 6 bulan.
Superiyanto menjalani masa tahanan selama hampir 6 bulan, sejak ditangkap pada 20 Juli 2025 hingga dibebaskan usai vonis.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Yuli Purnomosidi menyatakan pelanggaran terhadap Pasal 303 bis KUHP lama (setara Pasal 427 KUHP baru).
Hukuman kerja sosial dilaksanakan 3 jam per hari selama 20 hari berturut-turut di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan. Jika tidak dipatuhi, pidana penjara akan diterapkan kembali.
Ini menjadi vonis perdana penerapan pidana kerja sosial di Kudus sejak KUHP baru (UU No. 1/2023) berlaku awal 2026, sesuai Pasal 65 untuk kasus di bawah 5 tahun penjara.
Superiyanto dan empat terdakwa lain—Rud, Kus, Sud, serta Sun—juga menerima vonis serupa: penjara 6 bulan diganti kerja sosial 60 jam.
Para terdakwa menerima putusan, sementara jaksa memilih pikir-pikir, sehingga pembebasan belum langsung terjadi.
Amar Putusan Inti
Majelis hakim memutuskan: “Menyatakan Superiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan, menjatuhkan pidana penjara 4 bulan dengan pengganti kerja sosial 60 jam.” Putusan lengkap belum dirilis publik secara penuh, hanya dirangkum melalui kutipan krusial dari sidang.
Kronologi Kasus
Tahap Penangkapan
-
Juli 2025: Superiyanto (inisial S) dan empat rekannya tertangkap basah polisi Polres Kudus saat bermain judi domino di pinggir jalan Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan. Ia sempat mengaku sebagai buruh serabutan, tapi terungkap sebagai legislator DPRD dari NasDem dan eks Ketua DPD NasDem Kudus.
-
21 Juli 2025: Ditetapkan tersangka dengan ancaman Pasal 303 KUHP (maksimal 10 tahun penjara).
-
22 Juli 2025: Mundur dari kepemimpinan DPD NasDem Kudus atas tekanan partai, yang mempertimbangkan PAW jika pelanggaran terbukti berat.
Tahap Persidangan
-
Awal 2026: Kasus bergulir di PN Kudus dengan dakwaan subsider Pasal 303 bis KUHP lama.
-
20 Januari 2026: Vonis keluar; Superiyanto divonis penjara 4 bulan (ringan dari tuntutan 6 bulan), diganti kerja sosial. Terdakwa lain dapat penjara 6 bulan dengan substansi serupa. Superiyanto pun dibebaskan dari rutan pasca-vonis.**











