Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Kejaksaan Meringkus Hariyono Buron Lima Tahun, Kasus Korupsi Dana PSSI Jombang

badge-check


					Tim Tabur (tangkap Buron) Kejaksaan berhasil menangkap buron selama lima tahun bernama Harioyono, 69, dalam kasus korupsi dana PSSI Jombang. Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat, Sabtu 24 Januari 2026. Foto: tim tabu/kejaksaan.ri Perbesar

Tim Tabur (tangkap Buron) Kejaksaan berhasil menangkap buron selama lima tahun bernama Harioyono, 69, dalam kasus korupsi dana PSSI Jombang. Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat, Sabtu 24 Januari 2026. Foto: tim tabu/kejaksaan.ri

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Tim gabungan Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Hariyono (69), buronan kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang selama lima tahun terakhir.

Penangkapan berlangsung damai di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (23/1/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jombang.

Saat ini, Hariyono –mantan PNS yang pensiun sebagai guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang– sedang menjalani proses administrasi di Jakarta sebelum dieksekusi ke Jombang.

“Benar, tersangka sudah berhasil diamankan dan kini sedang diproses di Jakarta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/1/2026).

Menurut Deady, tim kejaksaan masih menyelesaikan urusan serah terima dan administrasi eksekusi. Setelah itu, Hariyono akan langsung dibawa ke Jombang untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan inkrah.

“Sejak vonis keluar, dia belum pernah ditahan. Kami akan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah PSSI Jombang tahun 2008–2010 yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.

Dalam putusan kasasi MA Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp277.115.000.

Hukumannya empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp112 juta.

Pada 2021, Kejari Jombang mencantumkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menghindari panggilan eksekusi. Kini, dengan penangkapan ini, proses hukum diharapkan segera rampung sesuai ketentuan perundang-undangan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

5 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Diduga Depresi Berat, Seorang Pria Nekad Gantung Diri

4 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

2 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:08 WIB

Trending di Hukum