Menu

Mode Gelap

Headline

Kejaksaan Meringkus Hariyono Buron Lima Tahun, Kasus Korupsi Dana PSSI Jombang

badge-check


					Tim Tabur (tangkap Buron) Kejaksaan berhasil menangkap buron selama lima tahun bernama Harioyono, 69, dalam kasus korupsi dana PSSI Jombang. Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat, Sabtu 24 Januari 2026. Foto: tim tabu/kejaksaan.ri Perbesar

Tim Tabur (tangkap Buron) Kejaksaan berhasil menangkap buron selama lima tahun bernama Harioyono, 69, dalam kasus korupsi dana PSSI Jombang. Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat, Sabtu 24 Januari 2026. Foto: tim tabu/kejaksaan.ri

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Tim gabungan Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Hariyono (69), buronan kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang selama lima tahun terakhir.

Penangkapan berlangsung damai di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (23/1/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jombang.

Saat ini, Hariyono –mantan PNS yang pensiun sebagai guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang– sedang menjalani proses administrasi di Jakarta sebelum dieksekusi ke Jombang.

“Benar, tersangka sudah berhasil diamankan dan kini sedang diproses di Jakarta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/1/2026).

Menurut Deady, tim kejaksaan masih menyelesaikan urusan serah terima dan administrasi eksekusi. Setelah itu, Hariyono akan langsung dibawa ke Jombang untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan inkrah.

“Sejak vonis keluar, dia belum pernah ditahan. Kami akan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah PSSI Jombang tahun 2008–2010 yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.

Dalam putusan kasasi MA Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp277.115.000.

Hukumannya empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp112 juta.

Pada 2021, Kejari Jombang mencantumkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menghindari panggilan eksekusi. Kini, dengan penangkapan ini, proses hukum diharapkan segera rampung sesuai ketentuan perundang-undangan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Trending di Headline