Penulis: Tanasyafria Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM— Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan artis Inara Rusli dan Insanul Fahmi, suami Wardatina Mawa (Wawa), terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Wardatina melaporkan keduanya pada 22 November 2025, setelah menemukan rekaman CCTV mesra dari Agustus 2025, sementara Inara membantah dengan klaim nikah siri dengan Insanul Fahmi, dan melaporkan balik soal akses CCTV ilegal.
Meski Insanul telah merilis video meminta maaf publik, Wardatina menolak rekonsiliasi tanpa syarat ketat, membuka peluang Inara ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terancam pelanggaran Pasal perzinaan dalam KUHP lama diatur pada Pasal 284. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria atau wanita yang sudah menikah yang melakukan persetubuhan dengan orang bukan pasangannya, dengan syarat ada pengaduan dari pasangan sah.
KUHP baru (UU 1/2023) memindahkannya ke Pasal 411, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda, berlaku lebih luas tapi masa transisi hingga 2026 masih menggunakan KUHP lama dalam kasus seperti Inara Rusli.
Bahkan untuk memperkuat niat memenjarakan Inara, Wardatina menyerahkan flashdisk merah V 4 GB berisi tujuh video CCTV yang merekam aksi mesra Insanul dan Inara pada 8 Agustus 2025.
Selain itu, ia lampirkan fotokopi akta nikah sahnya dengan Insanul dari KUA Hamparan Perak Medan, serta salinan DM Instagram antara dirinya, Inara, dan akun Gunzo_Mustako.

Permintaan Maaf Publik Insanul
Pada 22 Januari 2026, Insanul meminta maaf terbuka lewat video Instagram kepada Wardatina. Ia mengakui kegagalan sebagai suami dan ayah, menyesali pengkhianatan tanpa menyalahkan siapa pun, serta siap jalani proses hukum.
Permintaan maaf ini memenuhi salah satu syarat Wardatina, yaitu permintaan maaf publik plus bukti nikah siri Inara-Insanul. Namun, Wardatina belum konfirmasi penerimaan penuh, dan proses penyidikan tetap jalan.
Insanul juga ragukan keaslian CCTV, curiga ada editan atau AI, sementara kuasa hukum saksi sebut akses ilegal bisa batalkan bukti.
Kronologi Lengkap Kasus
-
Akhir Juli 2025: Insanul bertemu Inara untuk urusan bisnis travel, rapat intens di rumah Inara saat ia jaga anak.
-
Awal Agustus 2025: Mereka nikah siri tanpa sepengetahuan Wardatina; hubungan intim terekam CCTV 8 Agustus.
-
19 Agustus 2025: Inara tahu Insanul masih sah nikah dengan Wardatina.
-
Oktober 2025: Wardatina curiga dari unggahan medsos dan obrolan Insanul soal Inara.
-
22 November 2025: Wardatina laporkan Inara dan Insanul ke Polda Metro Jaya atas Pasal 284 KUHP, serahkan 7 video CCTV, akta nikah, dan chat DM.
-
1 Desember 2025: Inara laporkan balik Insanul soal penipuan status nikah dan akses CCTV ilegal.
-
Desember 2025: Pemeriksaan Wardatina selesai; Insanul serahkan saldo rekening sebagai bentuk maaf.
-
13 Januari 2026: Inara periksa di Polda, bungkam, dan dorong damai restoratif.
-
22 Januari 2026: Kasus naik penyidikan; gelar perkara segera, Wardatina tolak damai tanpa syarat maaf langsung.
Kasus ini belum menunjukkan tanda damai, dengan Wardatina teguh pada bukti CCTV meski Inara klaim nikah siri. **











