Menu

Mode Gelap

Headline

Bareskrim Terbitkan SPDP terhadap Bupati Sidoarjo dan Anaknya Terkait Laporan Investasi Rp 28 Miliar

badge-check


					Pengacara Dimas Yemahura Alfarauq. Foto: ist Perbesar

Pengacara Dimas Yemahura Alfarauq. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status hukum ke tahap penyidikan, dalam menangani laporan  penipuan investasi properti senilai Rp28 miliar, 20 Januari 2026.

Kasus ini menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi yang masih menjabat dan putranya, M. Rafi Wibisono (anggota DPRD Sidoarjo periode 2024-2029), terkait investasi proyek perumahan yang tak kunjung terealisasi.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SP.Gas.Sidik/ 70.2b/ I/ RES.1.11./ 2026/ Dittipidum diterbitkan pada 20 Januari 2026 dan diterima pelapor pada keesokan harinya.

Laporan awal diajukan pada 16 September 2025 oleh pengacara Dimas Yemahura Alfarauq dengan nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dalam keterangannya kepada pers, Rabu 21 Januari 2026.

“Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (21/1).

Hingga 22 Januari 2026, penyidik Dittipidum terus menangani perkara ini, sementara pihak terlapor belum menyampaikan respons resmi atau bantahan publik.

Sejauh ini Bupati Sidoarjo Subandi maupun Rafi Wibisono (anggota DPRD Sidoarjo) belum memberikan respon atas laporan hukum ini.

Kronologi Kasus

Kasus bermula dari tawaran investasi pada 2024 yang berujung kerugian besar bagi korban.

  • Juli 2024: Subandi dan Rafi mempromosikan skema investasi pembangunan perumahan di lahan sawah Sidoarjo melalui developer terkait, dengan iming-iming keuntungan menjanjikan.

  • Sepanjang 2024: Investor menyalurkan total Rp28 miliar, tapi proyek mandek; lahan tetap berupa sawah tanpa tanda-tanda pembangunan.

  • 16 September 2025: Dimas Yemahura Alfarauq resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP) ke Bareskrim Polri.

  • November 2025: Penyidik memeriksa saksi kunci, termasuk Mulyono Wijayanto (anggota Dewas RSUD Notopuro dan eks tim sukses Subandi).

  • Desember 2025: Subandi dilaporkan absen dari tugas bupati, diduga memenuhi panggilan penyidik; muncul isu dana dialokasikan untuk kampanye Gerindra.

  • 20-21 Januari 2026: SPDP diterbitkan dan diterima pelapor; kuasa hukum pelapor menyampaikan kronologi ke media serta mendesak penetapan tersangka secepatnya.

Keterlibatan Pihak Terkait

Subandi, bupati aktif Sidoarjo, dan Rafi Wibisono, yang menjabat sebagai direktur PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, diduga terlibat bersama pihak lain. Mereka menawarkan imbal hasil dari investasi perumahan, tapi proyek gagal direalisasikan meski korban telah mengirim somasi berulang.

Hingga kini, belum ada pernyataan dari keduanya, memicu spekulasi publik di tengah proses hukum yang baru bergulir.

Kasus ini juga melibatkan agunan berupa empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang nilainya disebut tak sepadan dengan Rp28 miliar.

Kuasa hukum pelapor hanya menyebut “klien” atau “investor” tanpa merinci nama individu maupun perusahaan.

Identitas korban sengaja dirahasiakan, kemungkinan untuk perlindungan privasi atau menghindari intimidasi—praktik umum pada kasus investasi ilegal. Pengungkapan lebih lanjut diantisipasi seiring kemajuan penyidikan Bareskrim.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum