Menu ✖

Mode Gelap

Headline

KPK Bongkar Jaringan Pemerasan Bupati Pati: Rp2,6 Miliar dari Jatah 8 Perangkat Desa

badge-check


					Bupati pati Sudewo sudah mengenakan seragam kebeasaran baru berwarna oranye, KPK menetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di depan desa, dengan barang bukti Rp 2,6 miliar, Selasa malam, 20 Januari 2026. Foto: Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Bupati pati Sudewo sudah mengenakan seragam kebeasaran baru berwarna oranye, KPK menetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di depan desa, dengan barang bukti Rp 2,6 miliar, Selasa malam, 20 Januari 2026. Foto: Instagram@suarasurabayamedia

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantong empat pejabat di Pati, Jawa Tengah, dalam kasus rakus pemerasan jabatan perangkat desa.

Sudweo secara resmi dinyatakan sebagai tersangka, oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa malam (20/1/2026) di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan.

Mereka diduga menyikat Rp2,6 miliar dari calon-calon yang haus posisi, dengan ancaman sadis: bayar atau lowongan ditutup selamanya.

Keempat tersangka meliputi Bupati Pati Sudewo (periode 2025-2030), serta tiga kepala desa:

  • Suyono (Desa Karangrowo),
  • Sumarjiono (Desa Arumanis)
  • Karjan (Desa Sukorukun).

Latar belakang kasus bermula akhir 2025, saat Pemkab Pati membuka lowongan perangkat desa untuk Maret 2026.

Dengan 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, serta sekitar 601 posisi menganga, Sudewo disebut memanfaatkan tim sukses dan orang dekatnya untuk memeras calon.

Taktiknya kejam: serahkan uang, atau lupakan peluang di masa depan.

Hingga 18 Januari 2026, hasil pungutan dari delapan desa di Kecamatan Jakenan tembus Rp2,6 miliar. “Pemeriksaan mendalam di tahap penyelidikan ungkap unsur pidana kuat, sehingga langsung naik status ke penyidikan,” ujar Asep.

KPK memamerkan barang bukti tunai Rp2,6 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan ditahan 20 hari pertama (20 Januari–8 Februari 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Bertemu Ketua Pengadilan Negeri

21 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Gerak Cepat, Polsek Perak Bekuk Pelaku Curanmor

21 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Trending di Hukum