Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Segel Sekretariat Madas Jl. Raya Darmo 153 Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto: Kasus Mafia Tanah

badge-check


					PN Surabaya menurut rencana hari ini, Senin 12 Januari 2026, melakukan eksekusi terhadap rumah di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya. Rumah tersebut berada di bawah kurator lelang, dan hasil lelang untuk membayar kreditur. Rumah tersebut saat ini menjadi sekretariat organisasi Madas Sedara yang sebelumnya disangkutkan dengan perkara nenek Elina Widjayanti, 80. Foto: mediabuser.com Perbesar

PN Surabaya menurut rencana hari ini, Senin 12 Januari 2026, melakukan eksekusi terhadap rumah di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya. Rumah tersebut berada di bawah kurator lelang, dan hasil lelang untuk membayar kreditur. Rumah tersebut saat ini menjadi sekretariat organisasi Madas Sedara yang sebelumnya disangkutkan dengan perkara nenek Elina Widjayanti, 80. Foto: mediabuser.com

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA , SWARAJOMBANG.COM– Satreskrim Polrestabes Surabaya menyegel kantor Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) DPD Jawa Timur di Jl. Raya Darmo 153, Wonokromo, pada Kamis (15/1/2026) sore, terkait dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan negara seluas 440 m².

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.

AKBP Edy Herwiyanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan penyegelan kantor Ormas MADAS di Jl. Raya Darmo 153 sebagai langkah pengamanan bukti penyidikan terkait laporan polisi sejak 2021.

Ia menyebut tindakan ini dipicu dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan negara.

“Ya, itu karena ada laporan polisi, berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Ada dugaan dokumen palsu, ada penyerobotan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Status quo diterapkan pada objek penyegelan untuk memperlancar pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka, dengan ancaman tindakan tegas bagi pelaku.

Lokasi kini dipasang garis polisi, plang penyitaan, dan dijaga ketat oleh personel Satreskrim serta Samapta Polrestabes Surabaya untuk menjaga status quo selama penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi sejak 2021, yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, termasuk pengklaim pemilik lahan. Polisi juga mengancam tindakan tegas terhadap pelaku dugaan perusakan dan penyerobotan.

Tunda

Awalnya, Pengadilan Niaga Surabaya (PN Niaga Sby) merencanakan eksekusi penyegelan pada 9-12 Januari 2026 untuk aset pailit perkara Nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Sby milik Achmad Sidqus Syahdi.

Namun, proses ditunda atas permintaan Kapolrestabes Surabaya karena isu keamanan dan kamtibmas, ditambah pergantian jabatan di Polrestabes serta Polda Jatim.

Pengajuan berasal dari kurator Albert Riyadi Suwono, yang meminta pengamanan aset untuk potensi lelang guna pelunasan utang. Penundaan juga dipicu kerumunan ratusan pendukung MADAS di lokasi sebelumnya.

Pihak Terkait

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan langkah ini untuk mengamankan bukti hingga penetapan tersangka.

Humas PN Surabaya menegaskan aksi penyegelan murni inisiatif polisi pidana, terpisah dari proses perdata pailit mereka.

Belum ada konfirmasi resmi lanjutan dari Polrestabes. Pihak MADAS menyatakan akan melawan melalui tim bantuan hukum, baik secara pidana maupun kajian ulang putusan pailit. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Trending di Headline