Penulis: Sugeng Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM – Kelompok masyarakat Daerah Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS) Sidoarjo secara resmi melaporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri atas dugaan korupsi mark-up proyek pipa air minum Rp41,3 miliar, yang sebenarnya hanya bernilai Rp23,3 miliar.
Pelaporan ini menyoroti kerugian negara hingga Rp16 miliar lebih, akibat manipulasi nilai proyek dan bunga investasi tak wajar.
Proyek tersebut melibatkan investasi pengadaan serta pemasangan pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) antara Perumda Delta Tirta Sidoarjo dan PT Rafa Karya Indonesia.
Kelima Terlapor
Muhammad Husein Ayatullah, Ketua PD DINAS Sidoarjo, menyatakan laporan disusun dari data, dokumen, dan temuan pengawasan internal serta konsultan proyek.
“Kami curiga ada pengaturan sejak tahap awal, yang mengakibatkan pembengkakan nilai proyek dan bunga investasi tidak masuk akal,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Hari ini, DINAS melaporkan lima pihak ke Bareskrim:
-
Ir H Yuddi Adiyana (Direktur Utama PT Rafa Karya Indonesia)
-
Ir Dwi Hari Suryadi (Direktur Utama Perumda Delta Tirta)
-
Andjar Surjadiyanto (Ketua Dewas PDAM periode 2022-2024)
-
Dr Fenny Apridawati SKM (Ketua Dewas PDAM periode 2024-2025)
-
Bupati Sidoarjo Subandi (Kuasa Pemilik Modal PDAM Delta Tirta)
Husein menambahkan, pada Kamis (15/1/2026), penyidik Korwas Tipikor Bareskrim Polri sudah memeriksa dua anggota Dewas PDAM Delta Tirta, yakni Fenny Apridawati dan Andjar, terkait dugaan yang sama.
“Sebelumnya, dua tim pemantau internal PDAM juga sudah diperiksa,” tambahnya.
Mark-up Rp41,3 Miliar
Berdasarkan data yang dimiliki, proyek JDU di rute Desa Bangah–Kolonel Sugiono, Sumokali–Taman Pinang, serta interkoneksi DC dengan PT Rafa Karya Indonesia diduga merugikan negara Rp16 miliar pada 2024.
Nilai kontrak mencapai Rp41,3 miliar, padahal perhitungan Harga Standar Perusahaan (HSP) Perumda Delta Tirta 2023 hanya Rp24,4 miliar.
“Selisih Rp16,9 miliar ini berpotensi jadi kerugian negara. Sayangnya, saran revisi dari tim monitoring dan konsultan pengawas tak pernah diikuti dengan addendum kontrak,” ujar Husein.
DINAS juga mengkritik kesepakatan bunga investasi 11,3% per tahun selama lima tahun, yang jauh melebihi suku bunga bank normal.
“Potensi tambahan kerugian negara bisa capai Rp23,3 miliar, bertentangan dengan prinsip kewajaran harga dari BPKP,” katanya.
Selain itu, ditemukan pelanggaran lapangan seperti pergantian merek pipa tanpa izin dan metode pemasangan dari boring manual ke open cut tanpa amandemen kontrak.
“Ganti merek pipa saja berpotensi selisih harga Rp2,4 miliar. Semua dilakukan tanpa restu pihak penanggung jawab kerjasama,” jelasnya.
DINAS meyakini ada korupsi kolusif sebagaimana diatur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka meminta Kapolri via Korwas Tipikor Polri untuk periksa komprehensif semua pihak. Laporan dilengkapi data LHKPN yang tunjukkan lonjakan harta para tersangka seiring proyek.
“Kami harap penegak hukum tegas, profesional, untuk jaga kepercayaan publik dan lindungi anggaran negara,” tutup Husein. **











