Menu

Mode Gelap

Headline

Polemik Status Tanah Kolam IPAL Limbah Tahu di Jombang, Diklaim Milik BBWS

badge-check


					Kementrian LH membangun IPAL Komunal Tahu di Kecamatan Jogoroto Jombang, menggunakan anggaran CSR dari PT PGN. Bupati Warsubi meletakkan batu pembangaunan IPAl tersebut, Selasa 16 September 2025. Foto: Dinas Kominfo Jombang Perbesar

Kementrian LH membangun IPAL Komunal Tahu di Kecamatan Jogoroto Jombang, menggunakan anggaran CSR dari PT PGN. Bupati Warsubi meletakkan batu pembangaunan IPAl tersebut, Selasa 16 September 2025. Foto: Dinas Kominfo Jombang

Penulis: Elok Apriyanto   |    Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM–  Polemik kepemilikan lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) limbah tahu sementara di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur memunculkan fakta baru terkait status kepemilikan tanah.

Fakta tersebut mengungkap bahwa lahan yang digali sebagai kolam IPAL limbah tahu diduga memiliki sertifikat resmi, namun pengerjaan dilakukan tanpa izin pemilik tanah.

Kepala Dusun (Kasun) Murong Pesantren, Desa Mayangan, Imam Subeki, mengaku tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan lahan yang digunakan sebagai kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara tersebut.

“Saya tidak tahu pasti itu tanah milik siapa, apakah milik BBWS atau milik petani,” ujar Subeki saat dikonfirmasi, Senin 12 Januari 2026.

Subeki menjelaskan, penggalian kolam penampungan limbah tahu sementara dilakukan pada akhir tahun 2024, bertepatan dengan akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Menurutnya, penggalian kolam tersebut dilatarbelakangi keluhan bau menyengat Sungai Rejoagung 2, yang bahkan tercium hingga Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso.

“Waktu itu sungai Rejoagung 2 sangat bau, baunya sampai ke pondok. Lalu ada upaya untuk meminimalisir bau air sungai tersebut,” katanya.

Setelah dilakukan koordinasi lintas pihak, termasuk dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, disepakati solusi sementara berupa penampungan limbah tahu agar tidak langsung dibuang ke Sungai Rejoagung 2.

Namun demikian, Subeki mengaku tidak mengetahui status legal lahan yang kemudian digali menjadi kolam tersebut.

“Penggalian kolam di atas lahan itu apakah milik BBWS atau milik petani, saya juga tidak tahu,” ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan cerita warga, lahan tersebut selama ini diyakini sebagai tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Bahkan sejak lama lokasi itu telah berbentuk cekungan.

Pada tahun 2021, lanjut Subeki, pihak BBWS sempat melakukan normalisasi Sungai Rejoagung 2, dan material tanah hasil normalisasi menutup area tersebut.

“Setelah ditutup, tanah itu ditanami warga, ada yang tanam rumput gajah dan pisang,” paparnya.

Namun, pada akhir 2024, lahan tersebut kembali digali dan difungsikan sebagai kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara, dengan tujuan menahan limbah agar tidak langsung mencemari sungai.

“Supaya limbah tidak langsung ke sungai, akhirnya tanah itu dibuat kolam penampungan sementara,” jelasnya.

Menyikapi polemik kepemilikan lahan ini, Subeki menyarankan warga yang merasa memiliki tanah tersebut untuk mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR).

“Kalau memang merasa memiliki dan ada sertifikat, silakan dibuktikan ke BPN untuk diukur ulang. Itu sebenarnya bisa selesai secara administrasi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kolam penampung IPAL limbah tahu di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tidak berfungsi maksimal.

Selain tidak berfungsi maksimal, kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara yang didirikan diatas lahan warga tersebut, pernah memakan korban jiwa.

Tamim (50) warga setempat mengatakan bahwa sejak penggalian lahan sawah miliknya pada tahun 2024 silam, kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara itu tidak berfungsi hingga kini.

“Itu sejak awal digali tahun 2024, memang tidak berfungsi, sampai sekarang,” kata Tamim, Sabtu 10 Januari 2026.

Pihaknya pun juga menegaskan bahwa sekitar bulan Agustus 2025, bocah umum 3 tahun yang merupakan anak dari salah satu warga setempat juga meninggal dunia usai tercebur ke dalam kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara tersebut.

“Iya pernah ada anak kecil meninggal tenggelam di kolam itu, umurnya sekitar 3 tahunan. Anak warga sekitar kolam limbah itu juga yang meninggal,” ujarnya.

Anggaran Rp 7,7 Miliar

Proyek dimulai pada 16 September 2025 dengan peletakan batu pertama, didanai CSR PGN senilai Rp7,7 miliar, dan direncanakan selesai dalam enam bulan.

IPAL ini melayani 88 pabrik tahu di Desa Sumbermulyo, Ngumpul, dan Mayangan, yang memproduksi limbah cair 1,26 juta liter per hari dengan beban BOD 4.200 kg/hari.

Pengolahan IPAL diharapkan menurunkan beban pencemar BOD menjadi 420-960 kg/hari, mengurangi pencemaran Sungai Brantas dan air tanah akibat industri tahu sejak 1970-an.

Pada Januari 2026, IPAL menghadapi polemik seperti kolam sementara tak optimal, dugaan penggalian lahan warga tanpa izin di Desa Mayangan, dan keluhan masyarakat. Warga melaporkan ke aparat penegak hukum terkait ganti rugi. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Trending di Entertainment