Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Kurator pailit Albert Riyadi Suwono mengonfirmasi bahwa rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 akan segera dilelang usai proses eksekusi pada Senin (12/1/2026).
Pernyataan ini disampaikan langsung kepada wartawan pada 11 Januari 2026, terkait aset milik Achmad Sidqus Syahdi yang pailit untuk membayar utang kreditur.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pujiono, membenarkan adanya rencana pengosongan aset tersebut sebagai bagian dari harta pailit.
Panitera PN Surabaya, Iyus Yusuf, telah menandatangani surat pemberitahuan segel eksekusi pada 6 Januari 2026, dimana jadwal eksekusi dilaksanakan, Senin 12 Januari 2025.
Tim juru sita PN Surabaya menjalankan proses atas permintaan kurator, meskipun detail lelang berasal dari Albert sendiri.
Bangunan itu merupakan aset pailit Achmad Sidqus Syahdi, yang selama ini difungsikan sebagai kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas (Madura Asli Sedarah).
Latar Belakang
Albert Riyadi Suwono ditunjuk sebagai kurator sejak 2021 oleh Pengadilan Niaga Surabaya setelah memutuskan pailit atas permohonan kreditur Tutiek. Rumah tersebut dijadwalkan dilelang untuk menyelesaikan tagihan Achmad kepada para kreditur.
Pengadilan Niaga menetapkan status pailit Achmad pada 2021, sehingga kurator berwenang mengelola aset untuk kepentingan kreditur.
Meski dimanfaatkan sebagai basis ormas Madas, kurator memiliki hak penuh atas eksekusi dan pelelangan. Hingga kini, belum tercatat gangguan signifikan di lokasi, walau ormas ini pernah menarik perhatian atas isu lain di Surabaya.
Achmad Sidqus Syahdi sebagai pemilik sah kehilangan kendali penuh sejak status pailit, dengan kurator bertugas sebagai pengelola sementara.
Tidak ada tuntutan sah dari pihak lain yang memengaruhi proses eksekusi saat ini. Eksekusi hari ini mengikuti putusan pengadilan untuk melunasi utang, tanpa sengketa kepemilikan baru.
Penggunaan rumah oleh Madas tampak berdasarkan penguasaan fisik atau kesepakatan informal sebelum pailit resmi.
Tak Ada Bukti Hak Sah
Ormas Madas menduduki gedung itu sebagai pusat kegiatan, seperti disebutkan dalam laporan media terkini. Belum ada dokumen sewa resmi; dugaan penguasaan tidak sah justru mendorong tindakan pengadilan.
Kurator Albert kini mengambil alih untuk pelelangan, menegaskan bahwa okupasi Madas tidak memengaruhi status aset pailit. Proses hari ini bertujuan mengembalikan kendali hukum demi pembayaran kreditur.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan Raya Darmo biasanya Rp 10-20 juta per m², mencerminkan potensi pasar tanah komersial elit. Untuk lahan standar 500-1.000 m², harga rumah ini bisa mencapai miliaran rupiah.
Taksasi resmi dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas arahan kurator, memerhatikan lokasi strategis di Wonokromo dan kondisi bangunan. Hasil taksasi KJPP akan jadi patokan harga dasar lelang, meski detail belum dirilis menjelang eksekusi hari ini.**











