Menu

Mode Gelap

Headline

PN Surabaya Mengeksekusi Rumah yang Menjadi Sekretariat Ormas Madas Sedarah

badge-check


					PN Surabaya menurut rencana hari ini, Senin 12 Januari 2026, melakukan eksekusi terhadap rumah di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya. Rumah tersebut berada di bawah kurator lelang, dan hasil lelang untuk membayar kreditur. Rumah tersebut saat ini menjadi sekretariat organisasi Madas Sedara yang sebelumnya disangkutkan dengan perkara nenek Elina Widjayanti, 80. Foto: mediabuser.com Perbesar

PN Surabaya menurut rencana hari ini, Senin 12 Januari 2026, melakukan eksekusi terhadap rumah di Jalan Raya Darmo 153, Surabaya. Rumah tersebut berada di bawah kurator lelang, dan hasil lelang untuk membayar kreditur. Rumah tersebut saat ini menjadi sekretariat organisasi Madas Sedara yang sebelumnya disangkutkan dengan perkara nenek Elina Widjayanti, 80. Foto: mediabuser.com

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Kurator pailit Albert Riyadi Suwono mengonfirmasi bahwa rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 akan segera dilelang usai proses eksekusi pada Senin (12/1/2026).

Pernyataan ini disampaikan langsung kepada wartawan pada 11 Januari 2026, terkait aset milik Achmad Sidqus Syahdi yang pailit untuk membayar utang kreditur.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pujiono, membenarkan adanya rencana pengosongan aset tersebut sebagai bagian dari harta pailit.

Panitera PN Surabaya, Iyus Yusuf, telah menandatangani surat pemberitahuan segel eksekusi pada 6 Januari 2026, dimana jadwal eksekusi dilaksanakan, Senin 12 Januari 2025.

Tim juru sita PN Surabaya menjalankan proses atas permintaan kurator, meskipun detail lelang berasal dari Albert sendiri.

Bangunan itu merupakan aset pailit Achmad Sidqus Syahdi, yang selama ini difungsikan sebagai kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas (Madura Asli Sedarah).

 

Latar Belakang

Albert Riyadi Suwono ditunjuk sebagai kurator sejak 2021 oleh Pengadilan Niaga Surabaya setelah memutuskan pailit atas permohonan kreditur Tutiek. Rumah tersebut dijadwalkan dilelang untuk menyelesaikan tagihan Achmad kepada para kreditur.

Pengadilan Niaga menetapkan status pailit Achmad pada 2021, sehingga kurator berwenang mengelola aset untuk kepentingan kreditur.

Meski dimanfaatkan sebagai basis ormas Madas, kurator memiliki hak penuh atas eksekusi dan pelelangan. Hingga kini, belum tercatat gangguan signifikan di lokasi, walau ormas ini pernah menarik perhatian atas isu lain di Surabaya.

Achmad Sidqus Syahdi sebagai pemilik sah kehilangan kendali penuh sejak status pailit, dengan kurator bertugas sebagai pengelola sementara.

Tidak ada tuntutan sah dari pihak lain yang memengaruhi proses eksekusi saat ini. Eksekusi hari ini mengikuti putusan pengadilan untuk melunasi utang, tanpa sengketa kepemilikan baru.

Penggunaan rumah oleh Madas tampak berdasarkan penguasaan fisik atau kesepakatan informal sebelum pailit resmi.

Tak Ada Bukti Hak Sah

Ormas Madas menduduki gedung itu sebagai pusat kegiatan, seperti disebutkan dalam laporan media terkini. Belum ada dokumen sewa resmi; dugaan penguasaan tidak sah justru mendorong tindakan pengadilan.

Kurator Albert kini mengambil alih untuk pelelangan, menegaskan bahwa okupasi Madas tidak memengaruhi status aset pailit. Proses hari ini bertujuan mengembalikan kendali hukum demi pembayaran kreditur.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan Raya Darmo biasanya Rp 10-20 juta per m², mencerminkan potensi pasar tanah komersial elit. Untuk lahan standar 500-1.000 m², harga rumah ini bisa mencapai miliaran rupiah.

Taksasi resmi dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas arahan kurator, memerhatikan lokasi strategis di Wonokromo dan kondisi bangunan. Hasil taksasi KJPP akan jadi patokan harga dasar lelang, meski detail belum dirilis menjelang eksekusi hari ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lama Nggak Ketemu Foto Yuk Bentar! Itulah Rayuan Petugas Dukscapil Temanggung agar Bisa Memotret ODGJ

3 April 2026 - 22:06 WIB

Sehari Pasca Puting Beliung, BPBD Jombang Bagikan Bantuan Korban Angin Puting Beliung di 4 Desa

3 April 2026 - 21:05 WIB

BPBD dan Dinsos Jombang Serahkan Bantuan ke Carangrejo dan Kerja Bhakti Perbaikan Jalan di Klitih

3 April 2026 - 20:46 WIB

Menteri PPA Arifah Kunjungi Jombang: Sekolah Harus Jadi Benteng Aman bagi Anak Perempuan

3 April 2026 - 20:04 WIB

Proyek Mini Zoo Rp 9,6 Miliar Purworejo Mangkrak, Kejari Menahan Tiga Tersangka Korupsi

3 April 2026 - 10:53 WIB

Perempuan Dosen Menangkap Tangan Mahasiswa Sedang Merekam Dirinya Saat di Toilet Kampus Unitirta, BEM Pun Bersuara

3 April 2026 - 10:20 WIB

Nenek 76 Tahun Ditemukan Meninggal di Samping Suami Renta yang Lunglai tak Berdaya di Tulungagung

3 April 2026 - 09:10 WIB

Bus Restu Diduga Ban Meletus Terguling di Tol KM 687, Satu Orang Meninggal 11 Luka-luka

3 April 2026 - 08:28 WIB

Diduga Ada Permainan Calo, Purbaya Menilai Coretax Rp 1,3 Triliun tak Kelar-kelar

2 April 2026 - 22:07 WIB

Trending di Ekonomi