Menu ✖

Mode Gelap

Headline

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di Jakarta Utara: Pajak Rp 75 M Dipangkas Jadi Rp 23 M dengan Suap Fee Rp 8 M

badge-check


					Betapa licik dan kejinya aparatur di jajaran pajak kementrian Keuangan di Indonesia. KPK melakukan OTT di Jakarta Utara, meringkus tersangka pemotongan pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 23 miliar, dengan fee kepada orang pajk Rp 8 miliar. Foto: lupitran5 Perbesar

Betapa licik dan kejinya aparatur di jajaran pajak kementrian Keuangan di Indonesia. KPK melakukan OTT di Jakarta Utara, meringkus tersangka pemotongan pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 23 miliar, dengan fee kepada orang pajk Rp 8 miliar. Foto: lupitran5

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggagalkan praktik suap di kalangan pejabat pajak melalui operasi tangkap tangan (OTT), Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026.

Tim KPK meringkus delapan orang di kawasan Altira Business dan beberapa lokasi  Jakarta Utara, pada Jumat-Sabtu (9-10 Januari 2026), dan menetapkan lima tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti kuat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers Minggu (11 Januari 2026).

Kasus ini bermula dari dugaan suap penurunan pajak untuk PT Wanatiara Persada (PT WP), di mana potensi pajak Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp23 miliar, dengan imbalan fee Rp8 miliar.

Kelima tersangka terdiri dari tiga pegawai pajak sebagai penerima suap dan dua pihak swasta sebagai pemberi:

Tersangka Pegawai Pajak

  • Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

  • Askob Bahtiar (ASB), anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.

Tersangka Pihak Swasta

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak.

  • Edy Yulianto (EY), staf PT WP.

Semua tersangka ditahan selama 20 hari pertama (11-30 Januari 2026) di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dengan dakwaan melanggar UU Tipikor jo KUHP.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp6-6,38 miliar, termasuk uang tunai rupiah danvaluta asing (seperti SGD 165 ribu), serta 1,3 kg emas Antam. Barang bukti ini diserahkan dalam konferensi pers KPK pada 10 Januari 2026. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Bertemu Ketua Pengadilan Negeri

21 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Gerak Cepat, Polsek Perak Bekuk Pelaku Curanmor

21 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Trending di Hukum