Menu

Mode Gelap

Headline

Mantan Irjen ESDM Akhmad Syakhorza Tersangka Korupsi PJUTS Rp 19,522 M

badge-check


					Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020. Foto: trinbunnews.com Perbesar

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020. Foto: trinbunnews.com

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Bareskrim Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp19,52 miliar dari pengadaan 6.835 unit PJUTS senilai Rp108,9 miliar di tujuh provinsi wilayah tengah.

Dua tersangka pendukung adalah HS, mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019-2021, serta L, mantan Direktur Operasional PT Len Industri sebagai pemenang tender. Ketiganya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awal 2020, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM merencanakan pengadaan PJUTS tersebut. Berikut rangkaian modus kongkalikong tersangka:

  • Tersangka L meminta perantara S (keponakan AS) untuk mengubah spesifikasi dan pemaketan dari 15 paket kecil menjadi lima paket besar agar PT Len Industri bisa ikut lelang.

  • S menginformasikan ke AS, yang kemudian menginstruksikan HS dan L untuk mengeksekusi perubahan tersebut.

  • PT Len sempat gugur karena tidak lolos evaluasi teknis, tetapi HS meminta review ulang.

  • Pada 9 Juni 2020, HS menekan panitia lelang; AS menerbitkan rekomendasi klarifikasi post-bidding yang dilarang, sehingga PT Len dinyatakan menang tender pada Juni 2020.

  • Saat pelaksanaan, PT Len mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyebabkan sebagian PJUTS underspek atau tidak terpasang.

Penyidik mulai menangani kasus sejak 24 Januari 2023. Hingga kini, telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli, menggeledah kantor Ditjen EBTKE serta Inspektorat Jenderal ESDM, serta memblokir 31 aset tanah tersangka L seluas 38.697 m² di Bandung dan Sumedang.

Kasus diumumkan pada 30 Desember 2025, dengan konferensi pers oleh Brigjen Pol Totok Suharyanto, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Kortas Tipikor Bareskrim Polri, pada 31 Desember 2025 di Aula Kortas Tipikor Polri, Jakarta Selatan.

Brigjen Totok merinci kronologi lengkap, termasuk komitmen pengembangan kasus ke pihak lain, yang juga disiarkan melalui situs resmi Polri dan media nasional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim
Trending di Headline