Menu

Mode Gelap

Headline

Mantan Irjen ESDM Akhmad Syakhorza Tersangka Korupsi PJUTS Rp 19,522 M

badge-check


					Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020. Foto: trinbunnews.com Perbesar

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020. Foto: trinbunnews.com

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Bareskrim Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp19,52 miliar dari pengadaan 6.835 unit PJUTS senilai Rp108,9 miliar di tujuh provinsi wilayah tengah.

Dua tersangka pendukung adalah HS, mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019-2021, serta L, mantan Direktur Operasional PT Len Industri sebagai pemenang tender. Ketiganya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awal 2020, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM merencanakan pengadaan PJUTS tersebut. Berikut rangkaian modus kongkalikong tersangka:

  • Tersangka L meminta perantara S (keponakan AS) untuk mengubah spesifikasi dan pemaketan dari 15 paket kecil menjadi lima paket besar agar PT Len Industri bisa ikut lelang.

  • S menginformasikan ke AS, yang kemudian menginstruksikan HS dan L untuk mengeksekusi perubahan tersebut.

  • PT Len sempat gugur karena tidak lolos evaluasi teknis, tetapi HS meminta review ulang.

  • Pada 9 Juni 2020, HS menekan panitia lelang; AS menerbitkan rekomendasi klarifikasi post-bidding yang dilarang, sehingga PT Len dinyatakan menang tender pada Juni 2020.

  • Saat pelaksanaan, PT Len mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyebabkan sebagian PJUTS underspek atau tidak terpasang.

Penyidik mulai menangani kasus sejak 24 Januari 2023. Hingga kini, telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli, menggeledah kantor Ditjen EBTKE serta Inspektorat Jenderal ESDM, serta memblokir 31 aset tanah tersangka L seluas 38.697 m² di Bandung dan Sumedang.

Kasus diumumkan pada 30 Desember 2025, dengan konferensi pers oleh Brigjen Pol Totok Suharyanto, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Kortas Tipikor Bareskrim Polri, pada 31 Desember 2025 di Aula Kortas Tipikor Polri, Jakarta Selatan.

Brigjen Totok merinci kronologi lengkap, termasuk komitmen pengembangan kasus ke pihak lain, yang juga disiarkan melalui situs resmi Polri dan media nasional. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Trending di Headline