Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
ACEH, SWARAJOMBANG- Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menyatakan bahwa pembubaran kerumunan massa di Lhokseumawe, Aceh, dilakukan melalui pendekatan persuasif yang berpedoman pada aturan hukum.
Tindakan penertiban ini dilaksanakan oleh personel TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa karena massa kedapatan membawa atribut bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), senjata tajam jenis rencong, serta sebuah pistol.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.
Freddy merinci bahwa larangan ini memiliki landasan hukum yang kuat, mencakup Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut hingga Jumat dini hari, di mana sekelompok warga melakukan konvoi dan demonstrasi di Kota Lhokseumawe.
Situasi menjadi perhatian karena sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang yang diasosiasikan dengan GAM, disertai teriakan yang dikhawatirkan memicu keresahan publik dan mengganggu ketertiban, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Merespons laporan tersebut, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe.
Tim gabungan TNI-Polri kemudian mendatangi lokasi dan berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan meminta massa menghentikan kegiatan serta menyerahkan bendera tersebut.
Sayangnya, imbauan itu diabaikan, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan terukur untuk membubarkan massa dan mengamankan bendera guna mencegah situasi semakin memanas.
Sempat terjadi ketegangan saat pembubaran berlangsung. Dalam pemeriksaan terhadap peserta aksi, petugas menemukan seseorang membawa senjata api jenis Colt M1911 lengkap dengan amunisi dan magazen, serta senjata tajam.
Individu tersebut langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Pihak koordinator aksi mengakui insiden ini sebagai kesalahpahaman dan menyepakati jalan damai. TNI juga meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.
TNI bersama pemerintah daerah memastikan akan terus mengutamakan dialog dan pendekatan humanis untuk menjaga stabilitas keamanan, serta menjamin masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan sosial dan ekonomi.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.***











