Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Kabupaten Jombang, Jawa Timur, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.320.770. Angka ini berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Dibanding UMK 2025, ada kenaikan Rp183.766 atau 5,86% – langkah strategis untuk tingkatkan daya beli pekerja tanpa membebani pelaku usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menegaskan prosesnya telah matang dan seimbang.
“Kenaikan UMK ini diharapkan memperkuat daya beli masyarakat serta jadi energi positif bagi pekerja untuk tingkatkan produktivitas. Fokus kita: wujudkan Jombang maju dan sejahtera untuk semua,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Proses berjalan mulus berkat kolaborasi rapat. Pemerintah daerah apresiasi peran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jombang dalam jaga iklim investasi, serta serikat pekerja yang sampaikan aspirasi konstruktif.
Disnaker juga beri ucapan terima kasih kepada Kodim 0814 Jombang, Polres Jombang, dan media yang amankan stabilitas serta sebarkan informasi akurat selama pengusulan.
Sebagai langkah lanjut, Disnaker Jombang langsung sosialisasi ke seluruh perusahaan agar penerapan UMK patuh aturan. Pemerintah daerah undang pelaku usaha kolaborasi: perluas lapangan kerja, tingkatkan investasi, dan pacu ekonomi inklusif di Jombang. **











