Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Skandal baru mengguncang petani Jombang: combine harvester bantuan pemerintah diduga dijual murah oleh kepala desa, merampas hak kelompok tani.
Bantuan dari pemerintah berupa Unit MAXXI Bimo 110 dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, yang ditujukan untuk kelompok tani Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, diduga oleh Kepala Desa Harianto dijual kepada mendiang H. Iskandar, warga Dusun Paceng, pada September 2024. Alat panen senilai miliaran rupiah ini kini raib Iskandar meninggal dunia.
Anggota Gapoktan berinisial WR ungkap kronologi mencurigakan. “Sebelum bantuan turun, desa minta data kami via Poktan Mojosari. Tapi begitu combi tiba, mereka minta Rp200 juta untuk ‘tebus’. Saya minta waktu koordinasi, ditolak mentah-mentah: ‘Sudah ada pembeli siap hari ini!'” cerita WR kepada wartawan, Kamis (25/12/2025), dengan syarat anonim.
Hari itu juga, alat langsung pindah tangan. “Sekarang combi hilang dari rumah almarhum. Entah dijual lagi atau dipindah,” tambahnya. Warga Mojosari geram: bantuan untuk mereka justru dikuasai orang luar. “Data penerima dari kami, tapi alatnya raib!” keluh WR.
Setelah menunggu selama beberapa bulan, bantuan combine harvester Bimo nomor 110 akhirnya tiba di desa. Namun, alat tersebut tidak diserahkan kepada kelompok tani penerima sebagaimana tercantum dalam proposal.
“Pihak desa justru meminta uang Rp200 juta kepada Gapoktan,” ujar WR kepada wartawan, sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan, Kamis 25 Desember 2025.
Lebih lanjut ia mengaku sempat meminta waktu satu hingga dua hari untuk berkoordinasi dengan anggota kelompok tani. Namun permintaan itu ditolak pihak desa. “Alasannya, sudah ada orang lain yang siap menebus hari itu juga,” katanya.
Menurut ia, pada hari yang sama combine harvester bantuan tersebut langsung dipindahtangankan kepada almarhum H. Iskandar. Setelah Iskandar meninggal dunia, keberadaan alat pertanian tersebut hingga kini tidak diketahui.
“Sekarang combi itu sudah tidak ada di rumah almarhum. Saya juga tidak tahu apakah sudah dijual lagi atau dipindahkan ke tempat lain,” ujarnya.
Hingga kini, konfirmasi ke Harianto dan Camat Megaluh Ummi Salamah belum berbalas.
Kepala Dinas Pertanian Jombang, M. Ronny, akui isu ini. “Sudah dengar, tapi kami telusuri detailnya. Informasi awal: dari pokir DPRD Jatim. Proposal harus jelas penerima manfaatnya—itu yang dicek,” ujarnya.
Ronny tegas: “Jual beli alsintan ilegal! Tak boleh ada pungutan. Alat wajib kembali ke penerima sah.” Dinas tuntut penguasa saat ini serahkan segera. “Bantuan milik rakyat, bukan komoditas!” pungkasnya. **











