Menu

Mode Gelap

Nasional

Gapoktan Sumbersari Mengeluh Diduga Alat Panen MAXXII Bimo 110 Dijual oleh Kades

badge-check


					Pemerintah semula memberikan alat panen modern berupa combine harvester MAXXII Bimo 110 kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Sumbersari, Megaluh, Jombang. Namun sekarang alat tersenbut menghilang, didi=uga dijual oleh kades setempat kepada seorang warga dusun Panceng desa setempat. Foto: Ilustrasi/ elok apriyanto Perbesar

Pemerintah semula memberikan alat panen modern berupa combine harvester MAXXII Bimo 110 kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Sumbersari, Megaluh, Jombang. Namun sekarang alat tersenbut menghilang, didi=uga dijual oleh kades setempat kepada seorang warga dusun Panceng desa setempat. Foto: Ilustrasi/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto   |    Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Skandal baru mengguncang petani Jombang: combine harvester bantuan pemerintah diduga dijual murah oleh kepala desa, merampas hak kelompok tani.

Bantuan dari pemerintah berupa Unit MAXXI Bimo 110 dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, yang ditujukan untuk kelompok tani Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, diduga oleh Kepala Desa Harianto dijual kepada mendiang H. Iskandar, warga Dusun Paceng, pada September 2024. Alat panen senilai miliaran rupiah ini kini raib Iskandar meninggal dunia.

Anggota Gapoktan berinisial WR ungkap kronologi mencurigakan. “Sebelum bantuan turun, desa minta data kami via Poktan Mojosari. Tapi begitu combi tiba, mereka minta Rp200 juta untuk ‘tebus’. Saya minta waktu koordinasi, ditolak mentah-mentah: ‘Sudah ada pembeli siap hari ini!'” cerita WR kepada wartawan, Kamis (25/12/2025), dengan syarat anonim.

Hari itu juga, alat langsung pindah tangan. “Sekarang combi hilang dari rumah almarhum. Entah dijual lagi atau dipindah,” tambahnya. Warga Mojosari geram: bantuan untuk mereka justru dikuasai orang luar. “Data penerima dari kami, tapi alatnya raib!” keluh WR.

Setelah menunggu selama beberapa bulan, bantuan combine harvester Bimo nomor 110 akhirnya tiba di desa. Namun, alat tersebut tidak diserahkan kepada kelompok tani penerima sebagaimana tercantum dalam proposal.

“Pihak desa justru meminta uang Rp200 juta kepada Gapoktan,” ujar WR kepada wartawan, sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan, Kamis 25 Desember 2025.

Lebih lanjut ia mengaku sempat meminta waktu satu hingga dua hari untuk berkoordinasi dengan anggota kelompok tani. Namun permintaan itu ditolak pihak desa. “Alasannya, sudah ada orang lain yang siap menebus hari itu juga,” katanya.

Menurut ia, pada hari yang sama combine harvester bantuan tersebut langsung dipindahtangankan kepada almarhum H. Iskandar. Setelah Iskandar meninggal dunia, keberadaan alat pertanian tersebut hingga kini tidak diketahui.

“Sekarang combi itu sudah tidak ada di rumah almarhum. Saya juga tidak tahu apakah sudah dijual lagi atau dipindahkan ke tempat lain,” ujarnya.

Hingga kini, konfirmasi ke Harianto dan Camat Megaluh Ummi Salamah belum berbalas.

Kepala Dinas Pertanian Jombang, M. Ronny, akui isu ini. “Sudah dengar, tapi kami telusuri detailnya. Informasi awal: dari pokir DPRD Jatim. Proposal harus jelas penerima manfaatnya—itu yang dicek,” ujarnya.

Ronny tegas: “Jual beli alsintan ilegal! Tak boleh ada pungutan. Alat wajib kembali ke penerima sah.” Dinas tuntut penguasa saat ini serahkan segera. “Bantuan milik rakyat, bukan komoditas!” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pusoko Dilantik Jadi KDAW Sumberteguh, Warsubi: Rangkul Semua Pihak Jangan Beda Bedakan Masyarakat

11 Agustus 2026 - 16:30 WIB

40 Tahun Vakum, Seni Gambus Misri Telah Bangkit Kembali Disambut Gen Z Jombang

11 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Sosok Runner-up Raka Raki Jatim 2026 Terseret Dugaan Paksa Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak

10 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pemilik Rumah Kontrakan Tak Perlu Khawatir, DJP Belum Siapkan Pajak Baru 2027

10 Agustus 2026 - 20:44 WIB

China Produksi Senjata Laser untuk Menembak Nyamuk, Kemampuan 30 Ekor/ Detik

10 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Indonesia Butuh Rp7,8 Triliun untul Ritual Bakar Obat Nyamuk dan Sejenisnya

10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Taksiran Kenaikan APBD 2027 Hanya Rp167 Miliar Dibahas dalam Paripurna Dewan- Bupati Jombang

10 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Koperasi Unggas Sejahtera Batang Bagikan 600 Ekor Ayam Gratis ke Warga, Ternyata Ini Protes

10 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Ipda Widodo Hari Berstatus DPO Polresta Malang, Dugaan Kasus Jual Beli Kaveling Tanah

10 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Trending di Nasional