Menu

Mode Gelap

Nasional

Selamatkan TN Tesso Nilo di Riau: Ribuan Sawit 635 Ha Diganti 74.000 Pohon Penghijauan

badge-check


					Alat berat sudah mulai melakukan pencabutan pohon sawit ilegal yang tumbuh di atas alahan 633 hektar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Diatas lahan itu telah disiapkan 74.000 pohon pengganti sawit. Foto: Instagram@ssc_riau Perbesar

Alat berat sudah mulai melakukan pencabutan pohon sawit ilegal yang tumbuh di atas alahan 633 hektar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Diatas lahan itu telah disiapkan 74.000 pohon pengganti sawit. Foto: Instagram@ssc_riau

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno

PELALAWAN, SWARAJOMBANG.COM – Desa Bagan Limau seluas 635,83 hektar di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, resmi kembali ke negara melalui relokasi damai 228 kepala keluarga (KK).

Kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk perkebunan sawit ilegal kini dipulihkan demi pelestarian ekosistem hutan lindung, rumah bagi flora-fauna endemik seperti Gajah Sumatra.

Proses relokasi ini dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (@rajaantoni) dan Plt Gubernur Riau S.F. Hariyanto (@s.f.hariyanto), menargetkan penataan total 2.569 hektar TNTN.

Warga Desa Bagan Limau, yang bermukim sejak awal 2000-an, mendapat solusi berkelanjutan tanpa penggusuran paksa. Kajian Pusat Kajian Hutan (PKH) LHK memperingatkan: tanpa penanganan cepat, TNTN berisiko punah paling lambat 2027 akibat deforestasi dan konflik lahan.

Langkah ini jadi model penyelesaian konflik hutan secara adil di Indonesia, meski tantangan relokasi warga lain di TNTN masih menanti.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengalokasikan 74.000 bibit pohon untuk pemulihan, terdiri dari:

  • 30.000 mahoni

  • 15.000 trembesi

  • 15.000 sengon

  • 9.000 jengkol

  • 5.000 kaliandara (spesies khas hutan Riau)

Kronologi Relokasi Humanis
  • Awal Desember 2025: Warga menyatakan kesediaan relokasi setelah dialog intensif dengan pemerintah daerah dan pusat. Mereka menukar lahan sawit ilegal di TNTN dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) legal di luar kawasan, lengkap dengan sertifikat hak.

  • 18 Desember 2025: Verifikasi administrasi selesai di Sekretariat Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN.

  • 20 Desember 2025: Kegiatan simbolis penumbangan sawit pertama dan penanaman pohon dipimpin Menhut Raja Antoni, dihadiri Plt Gubernur Riau, Kapolda Riau, Pangdam I/Bukit Barisan, serta pejabat terkait. Menhut menekankan ini sebagai “win-win solution” untuk rekonsiliasi, bukan konflik.

  • 21-22 Desember 2025: Pengumuman resmi relokasi tahap 1 sebagai percontohan humanis. Warga yang menetap sejak 2000-an kini mengelola lahan baru secara legal. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Taksiran Kenaikan APBD 2027 Hanya Rp167 Miliar Dibahas dalam Paripurna Dewan- Bupati Jombang

10 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Koperasi Unggas Sejahtera Batang Bagikan 600 Ekor Ayam Gratis ke Warga, Ternyata Ini Protes

10 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Ipda Widodo Hari Berstatus DPO Polresta Malang, Dugaan Kasus Jual Beli Kaveling Tanah

10 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Enam Penonton Tewas 11 Lukaluka, Mobil Balap Hilang Kendali Drag Race di Kotamubagu

9 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Satpol PP Surabaya Ringkus Pencuri 7 Bangku Taman, Diangkut Pakai Ambulans

9 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Program Bebas Tunggakan Pajak Disambut Antusias Ratusan Ojol Malang

9 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Menelisik Akar Terorisme (47): Hector Pahlawan Troya Mati Ketakutan

9 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Ada Saksi Rahasia Serahkan Dana Rp8,3 Miliar ke KPK, Kasus OTT KKP Banjarmasin Mulyono Purwo

8 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Semburan Lumpur Pekat 20 Meter Disertai Bunyi Gemuruh di Oro-oro Kesongo Blora

7 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Trending di Nasional