Menu

Mode Gelap

Hukum

OTT Ijon Proyek Rp 14,2 M, Ade Kuswara Bupati Bekasi dan Ayahnya KH Kunang Ditanan KPK

badge-check


					KPK menangkap dan menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (Kanan) dan, HM Kunnag adalah orang tua Ade Kuswaawa, yang juga menjabat sebagai kades Sukadami, Bekas. Anak sebagai penerima ijon Rp 14,2 miliar, sedangkan ayahnya bertindak sebagai calon ijon proyek. Foto: Instagram/Youtube/net Perbesar

KPK menangkap dan menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (Kanan) dan, HM Kunnag adalah orang tua Ade Kuswaawa, yang juga menjabat sebagai kades Sukadami, Bekas. Anak sebagai penerima ijon Rp 14,2 miliar, sedangkan ayahnya bertindak sebagai calon ijon proyek. Foto: Instagram/Youtube/net

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani |  Editor: Priyo Suwarno

BEKASI, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan ayah dan anak keluarga Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Kamis, 18 Desember 2025.

Ade Kuswara Kunang adalah Bupati Bekasi dan ayahnya bernama HM Kunang, kepala Desa Sukadami, diringkus bersama delapan orang lainnya, dalam kasus ijon (uang muka) proyek totalnya mencapai Rp 14,2 miliar.

Total dugaan penerimaan suap mencapai Rp14,2 miliar dari berbagai pihak swasta dan OPD Pemkab Bekasi, ditambah Rp4,7 miliar dari sumber lain sepanjang 2025.

KPK juga menetapkan HM Kunang (HMK), Kepala Desa Sukadami dan ayah Ade Kuswara Kunang, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta sebagai tersangka.

HM Kunang berperan sebagai perantara suap dari kontraktor dan OPD, sementara Ade Kuswara menerima Rp9,5 miliar melalui empat kali penyerahan via perantara.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK:

  • Malam 18 Desember 2025: Tim KPK lakukan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait dugaan suap proyek infrastruktur. Ruang kerja Bupati disegel, dengan pengamanan ketat di Gedung Bupati hingga pukul 21.00 WIB.

  • 18 Desember 2025 malam: KPK amankan 10 orang, termasuk Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan 6 pihak swasta. Konfirmasi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

  • Pagi 19 Desember 2025: Tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan 1×24 jam sesuai KUHAP. KPK sita uang tunai ratusan juta rupiah dan segel rumah Kajari Bekasi, Eddy Sumarman.

  • 20 Desember 2025: KPK tetapkan tiga tersangka (ADK, HMK, SRJ) terkait suap Rp14,2 miliar. Ade Kuswara Kunang minta maaf kepada warga Bekasi.

Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami jaringan suap proyek infrastruktur Pemkab Bekasi. Ini merupakan OTT ke-10 KPK tahun 2025. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Trending di Ekonomi