Menu

Mode Gelap

Headline

Mantan Bupati Sleman Diadili, Dituduh Korupsi Dana Hibah Rp 10 Miliar Lebih untuk Biaya Kampanye Istri

badge-check


					Mantan Bupati Slemen dua periode, Sri Purnomo menghadapi sidang tindak pidana korupsi di Yogkayta, Kamis 18 Desember 2025. Ia dituduh menyelewengkan dana Rp 10 m lebih untuk mendani kampanye Kustini, istinya tampil dalam perebutan kusi jabatan bupati Sleman dan menang. Foto: Ist Perbesar

Mantan Bupati Slemen dua periode, Sri Purnomo menghadapi sidang tindak pidana korupsi di Yogkayta, Kamis 18 Desember 2025. Ia dituduh menyelewengkan dana Rp 10 m lebih untuk mendani kampanye Kustini, istinya tampil dalam perebutan kusi jabatan bupati Sleman dan menang. Foto: Ist

Penulis: Adi Wardhono     |     Editor: Priyo Suwarno

SLEMAN, SWARAJOMBANG.COM– Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (2010-2015 dan 2016-2021), menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp 10,9 miliar pada 18 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Jaksa mendakwa Sri Purnomo menyalahgunakan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 senilai Rp68,5 miliar dari Kementerian Pariwisata untuk penanganan Covid-19.

Dana tersebut diduga disalurkan ke kelompok masyarakat di luar ketentuan, termasuk untuk mendukung kampanye istrinya, Kustini Sri Purnomo, dalam Pilkada Sleman 2020.

Pasangan Kustini-Danang Maharsa meraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU Sleman pada 15 Desember 2020, sehingga Kustini dilantik sebagai Bupati Sleman periode 2021-2025 menggantikan suaminya.

Penyalahgunaan ini menyebabkan kerugian negara Rp10,9 miliar menurut audit BPKP. Sri Purnomo diduga menerbitkan Perbup Nomor 49/2020 yang melanggar perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata.

Kronologi Kasus
  • 2020: Pemkab Sleman menerima dana hibah sesuai Permenkeu 46/PMK.07/2020. Sri Purnomo menerbitkan Perbup 49/2020 dan menyalurkan dana ke kelompok non-wisata, diduga untuk kampanye Pilkada istrinya, merugikan negara Rp10,9 miliar (audit BPKP).

  • 30 September 2025: Kejari Sleman menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka melalui TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 setelah memeriksa 300 saksi, bukti dokumen, keterangan ahli, dan isi ponsel. Awalnya tidak ditahan.

  • 28 Oktober 2025: Ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta melalui PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 karena berisiko menghambat penyidikan.

  • P11 November 2025: Berkas perkara diserahkan ke pengadilan.

  • 18 Desember 2025: Sidang perdana dakwaan digelar di Tipikor Yogyakarta, menuduh penyalahgunaan dana untuk Pilkada 2020. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Trending di Headline