Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Sinergi KPK dan Kejaksaan Agung semakin erat dalam pemberantasan korupsi, ditunjukkan dengan penyerahan dua oknum jaksa hasil OTT Banten kepada Kejagung pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025, pukul 00.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyerahan dilakukan Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Sesjamtintel Kejagung Sarjono Turin, lengkap dengan barang bukti senilai Rp900 juta.
Oknum jaksa dari Kejati Banten tersebut ditangkap KPK bersama penasihat hukum dan penerjemah yang diduga terlibat dalam pemerasan korban yang sedang menangani perkara di Kejaksaan Tinggi Banten.
KPK menyerahkan mereka beserta barang bukti Rp900 juta ke Kejaksaan Agung pada 19 Desember 2025, karena Kejagung telah lebih dulu menetapkan status tersangka sejak 17 Desember.
Langkah ini menegaskan kolaborasi antar-lembaga, karena Kejagung telah lebih dulu menetapkan kedua oknum jaksa dari Kejati Banten sebagai tersangka sejak 17 Desember 2025 melalui surat perintah penyidikan.
Proses hukum dilanjutkan di Kejagung per 20 Desember 2025, didukung dorongan Komisi Yudisial agar tidak terbatas pada sanksi etik semata.
OTT Banten (17-18 Desember 2025) menjerat total 9 orang terkait dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan yang menangani perkara di Kejaksaan Tinggi Banten.
Kronologi OTT KPK di Banten berlangsung secara bertahap pada 17-18 Desember 2025, menargetkan dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan.
Kronologi OTT
-
17 Desember sore-malam: Tim KPK mulai operasi senyap di Banten dan Jakarta, awalnya amankan 5 orang, kemudian berkembang menjadi total 9 tersangka (1 oknum jaksa Kejati Banten, 2 penasihat hukum, 6 pihak swasta).
-
Sita barang bukti: Uang tunai Rp900 juta diamankan sebagai bukti transaksi ilegal terkait pemerasan.
-
18 Desember: Pengumuman resmi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto; para tersangka diperiksa intensif dengan batas waktu 1×24 jam sesuai KUHAP.
-
19 Desember dini hari (00.30 WIB): KPK serahkan 2 oknum jaksa ke Kejaksaan Agung di Gedung Merah Putih KPK, karena Kejagung telah tetapkan tersangka sejak 17 Desember.
Proses hukum lanjut di Kejagung per 20 Desember, dengan Komisi Yudisial dorong pidana penuh. Identitas lengkap belum dirilis hingga pemeriksaan selesai. **











