Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

KPK Serahkan 2 Oknum Kejaksaan Banten ke Kejagung, Tertangkap Tanggan Peras WN Korea

badge-check


					 Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyerahkan dua oknum Kejaksaan banten yang terken OTT pemerasan warga negara Kores,  kepada Sesjamtintel Kejagung Sarjono Turin, Jumat dinihari, 19 Desember 2025. Foto: Instagram@kpk.official Perbesar

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyerahkan dua oknum Kejaksaan banten yang terken OTT pemerasan warga negara Kores, kepada Sesjamtintel Kejagung Sarjono Turin, Jumat dinihari, 19 Desember 2025. Foto: Instagram@kpk.official

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Sinergi KPK dan Kejaksaan Agung semakin erat dalam pemberantasan korupsi, ditunjukkan dengan penyerahan dua oknum jaksa hasil OTT Banten kepada Kejagung pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025, pukul 00.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyerahan dilakukan Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Sesjamtintel Kejagung Sarjono Turin, lengkap dengan barang bukti senilai Rp900 juta.

Oknum jaksa dari Kejati Banten tersebut ditangkap KPK bersama penasihat hukum dan penerjemah yang diduga terlibat dalam pemerasan korban yang sedang menangani perkara di Kejaksaan Tinggi Banten.

KPK menyerahkan mereka beserta barang bukti Rp900 juta ke Kejaksaan Agung pada 19 Desember 2025, karena Kejagung telah lebih dulu menetapkan status tersangka sejak 17 Desember.

Langkah ini menegaskan kolaborasi antar-lembaga, karena Kejagung telah lebih dulu menetapkan kedua oknum jaksa dari Kejati Banten sebagai tersangka sejak 17 Desember 2025 melalui surat perintah penyidikan.

Proses hukum dilanjutkan di Kejagung per 20 Desember 2025, didukung dorongan Komisi Yudisial agar tidak terbatas pada sanksi etik semata.

OTT Banten (17-18 Desember 2025) menjerat total 9 orang terkait dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan yang menangani perkara di Kejaksaan Tinggi Banten.

Kronologi OTT KPK di Banten berlangsung secara bertahap pada 17-18 Desember 2025, menargetkan dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan.​

Kronologi OTT
  • 17 Desember sore-malam: Tim KPK mulai operasi senyap di Banten dan Jakarta, awalnya amankan 5 orang, kemudian berkembang menjadi total 9 tersangka (1 oknum jaksa Kejati Banten, 2 penasihat hukum, 6 pihak swasta).​

  • Sita barang bukti: Uang tunai Rp900 juta diamankan sebagai bukti transaksi ilegal terkait pemerasan.​

  • 18 Desember: Pengumuman resmi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto; para tersangka diperiksa intensif dengan batas waktu 1×24 jam sesuai KUHAP.​

  • 19 Desember dini hari (00.30 WIB): KPK serahkan 2 oknum jaksa ke Kejaksaan Agung di Gedung Merah Putih KPK, karena Kejagung telah tetapkan tersangka sejak 17 Desember.​

Proses hukum lanjut di Kejagung per 20 Desember, dengan Komisi Yudisial dorong pidana penuh. Identitas lengkap belum dirilis hingga pemeriksaan selesai. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lima Kebohongan Kalapas Cibinong Saat Disidak Ombudsman dan Inspektur Jenderal Imipas

26 September 2026 - 22:12 WIB

Inspektur Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat LP Cibinong, Pasca Sidak Ombudsman

26 September 2026 - 18:40 WIB

Yusril Dorong Ombudsman Buka seluruh Temuan dan Izinkan Jurnalis Masuk LP CIbinong

26 September 2026 - 17:56 WIB

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

451.000 Nyawa di Dunia Terancam Melayang Akibat Gelombang Panas Super El Niño

25 September 2026 - 21:06 WIB

O Smach RS Misterius untuk Ambil Organ Migran secara Paksa, Ada Ruang Mirip Markas Polri

25 September 2026 - 19:40 WIB

Komisi C DPRD Jombang Soroti Proyek Revitalisasi 120 PAUD- SMP Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:58 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Sekalihus, Terkait Kasus OTT Lampri di ATR/BTN Bogor

25 September 2026 - 11:35 WIB

Trending di Nasional