Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Proyek normalisasi sungai Ngotok Ring Kanal milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang menghasilkan tanah bekas kerukan dengan volume mencapai jutaan meter kubik membutuhkan Area Spoil Bank yakni area untuk pembuangan tanah bekas kerukan.
Lahan sawah milik petani adalah tempat yang strategis untuk dijadikan area pembuangan karena lokasi proyek normalisasi sungai sangat dekat dengan lahan milik petani.
Untuk itu, ada semacam kerjasama yang saling menguntungkan antara PT Tirta Multi Teknik, KSO sebagai pelaksana proyek dengan para pemilik sawah sekitar yang dijadikan Area Spoil Bank.
Atas dasar kerjasama yang saling menguntungkan, maka tanah bekas kerukan bisa diperoleh secara gratis oleh petani yang membutuhkan manfaat dari tanah bekas kerukan.
Fakta di lapangan, masih ada petani yang kecewa karena sawahnya membutuhkan pengurukan tapi sampai sekarang belum mendapatkan tanah bekas kerukan.
Informasi yang diperoleh SWARAJOMBANG.com Kamis (8/12/2022) dari salah satu petani yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sawah miliknya sebetulnya harus menjadi skala prioritas pembuangan tanah bekas kerukan proyek normalisasi sungai.
“Kami memang butuh dan sudah menunggu berbulan-bulan, tapi kenapa sampai hari ini sawah saya kok belum diuruk. Jarak sawah saya dengan proyek normalisasi sungai sangat dekat sekali, kenapa tidak menjadi prioritas untuk pembuangan tanah bekas kerukan,ada apa?” tanyanya heran.
Ditambahkan pula bahwa dirinya dengan PT Tirta Multi Teknik, KSO pada bulan April 2022 sudah menandatangani Berita Acara pemakaian lahan untuk Area Spoil Bank dan juga dilengkapi surat persetujuan dari Kepala Desa.
“Selain kerjasama dengan PT pelaksana proyek, Pak Kades juga sudah menyetujui agar sawah saya mendapatkan tanah bekas kerukan,” ungkapnya.
Tangkapan kamera SWARAJOMBANG.com dari lokasi proyek normalisasi sungai Ngotok Ring Kanal tampak terlihat material tanah bekas kerukan yang menggunung.
Terpisah, Ketua LSM KOMPAK Jombang Lutfi Utomo mengatakan bahwa dirinya memang telah mendengar permasalahan tersebut dari pemilik lahan.
Lutfi juga mendengar ada dugaan oknum yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan dengan menjual tanah bekas kerukan proyek normalisasi sungai kepada pemilik lahan.
“Informasi ini masih dugaan, tapi kami akan melakukan investigasi secara komprehensif ke beberapa pihak. Bila terbukti, semua yang terlibat akan kami laporkan kepenegak hokum,” katanya.
Ketika ditanya siapa oknum tersebut, Upik panggilan akrab Lutfi Utomo enggan menyebut identitasnya.
“Sampean tunggu saja ya, nanti kalau hasil investigasi kami sudah benar dan valid akan kami ungkap kepada publik dan penegak hokum,” ujarnya.
Dihubungi via telpon selulernya oleh SWARAJOMBANG.com, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi membantah adanya dugaan oknum penjual tanah bekas kerukan pada proyek normalisasi sungai Ngotok Ring kanal.
“Tidak ada itu mas, (oknum penjual tanah bekas kerukan, red) karena anggaran untuk pembuangan tanah bekas kerukan dari BBWS saya kira sudah ada alokasinya. Tapi lebih jelasnya bisa langsung ditanyakan ke pihak BBWS saja,” jawab Bayu.
Salah satu pelaksana satuan kerja pada BBWS yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi via Whats App mengatakan tidak berkenan untuk memberi keterangan.
“Saya cuma staf pak, jangan ditulis di catatan atau berita,” jawabnya via aplikasi Whats App.