Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
BOGOR, SWARAJOMBANG.COM– Petugas Polresta Bogor Kota berhasil meringkus empat tersangka komplotan penipuan modus ganjal ATM pada Senin (15/12/2025) setelah aksi mereka merugikan korban hingga Rp210 juta.
Penangkapan dilakukan melalui pengejaran dan penembakan tegas di Simpang Warung Jambu, Bogor, usai pelaku melawan petugas. Polisi melakukan pengejara dan memburu tersangka setelah sebelumnya mendapat laproan dari korban bernama RR, yang menderita kerugian Rp 210 juta.
Prosesnya dimulai saat pelaku melarikan diri dengan mobil Toyota Calya putih. Polisi melepaskan tembakan peringatan tiga kali ke udara, lalu menembak dua ban belakang kendaraan hingga berhenti.
Pada saat di lampu merah, sedang dilakukan pemberhentian (penyergapan), yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan berusaha menabrak salah satu anggota kami, yang pada saat itu posisi berada di sisi kiri mobil. Alhamdulillahnya anggota kami berhasil menghindar.
“Kita lakukan upaya paksa secara terukur. Tembakan mengenai ban belakang, samping kiri, dan bagian belakang mobil,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, saat konferensi pers Senin (15/12/2025).
Empat tersangka mengalami luka: tiga di antaranya (SA, RP, ZR) terkena tembakan di paha kanan dan pinggang, sementara satu lagi (AR) terluka di kaki akibat jatuh dari rumah warga saat kabur. Mereka adalah residivis dari Lampung:
-
Sanul Alfian alias SA (32)
-
Rian Pebriansyah alias RP (28)
-
Zamil Rahman alias ZR (47)
-
Ardiansyah alias AR (32)
Kronologi Kejadian
-
10 Desember 2025, pukul 14.00 WIB: Korban inisial RR mencoba tarik tunai di ATM BCA minimarket Kelurahan Mulyaharja, Bogor Selatan. Kartu ATM tertahan karena diganjal tusuk gigi. Pelaku berpura-pura membantu, menukar kartu, mencuri PIN, dan menguras rekening hingga Rp210 juta.
-
10-13 Desember 2025: Korban sadar penipuan saat menghubungi bank untuk ganti kartu, lalu melapor ke polisi. Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan penyidikan dan mengidentifikasi pelaku.
-
13 Desember 2025 (Sabtu): Penyergapan di Simpang Warung Jambu/Simpang Jambu Dua, Jalan Pajajaran. Pelaku melawan dan kabur dengan Calya putih. Polisi tembak peringatan dan lumpuhkan kendaraan, tangkap empat tersangka dengan luka-luka seperti di atas. Satu pelaku lagi (inisial tidak disebutkan) masih DPO.
-
15 Desember 2025 (Senin): Konferensi pers ungkap kasus. Polisi amankan tiga mobil barang bukti: dua Honda Brio dan satu Calya putih.
Kasus ditangani Satreskrim Polresta Bogor Kota dengan tindakan tegas terukur. Polisi terus memburu DPO untuk mengungkap jaringan penipuan serupa. **











